Tolongshareya – Sahabat tolongshareya Perkembangan
zaman membuat pergaulan semakin bebas. Tidak ada batas antara laki-laki dan
perempuan. Mereka saling berboncengan, bersentuhan bahkan melakukan hubungan
suami istri meskipun mereka bukanlah muhrim sehingga menghasilkan anak. Hal ini
pada akhirnya akan menimbulkan kebingungan akan status hukum anak hasil
perzinahan. Terdapat beberapa kerugian yang akan menimpa para pezina.
Inilah Status Hukum Anak
Hasil Perzinahan
Islam adalah agama yang sempurna. Di dalamnya terdapat
berbagai aturan untuk umat manusia dalam menjalani kehidupan. Hal itu membuat
kita tahu mana yang benar dan mana yang salah, termasuk adab dalam pergaulan.
Dalam sebuah dalil did alam AL-Qur'an telah dijelaskan bahwa bagi perempuan dan
laki-laki yang bukan muhrim dilarang untuk saling bersentuhan. Dunia ini semakin
menunjukkan kerusakannya. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya para remaja atau
kaum muda yang melakukan zina.
Perzinahan yang terjadi sering kali membuat sang wanita
hamil. Karena mereka melakukan hubungan di luar nikah, maka keluarganya akan
malu untuk mengakui perbuatan anaknya. Bahkan mereka akan menutupi hal tersebut
dari orang lain. Salah satu cara untuk menutupinya ialah dengan menikahkan
mereka dengan secepatnya.
Tapi hal ini akan berdampak jauh pada status hukum anak
di luar nikah. Ayah dan anak hasil zina tersebut mempunyai ikatan berupa
hubungan ayah dan anak secara biologis. Namun tidak untuk secara agama. Bahkan,
anaknya tidak memiliki hak atas kekayaan atau warisan dari ayahnya. Apabila
ayahnya tidak ingin memberikan anaknya harta, maka hal itu tidak dilarang.
Selain itu, ketika anak dewasa dan akan menikah maka ayahnya tidak dapat
menjadi wakil nikahnya. Bahkan, paman, kakek dan saudaranya pun tidak dapat
menjadi wali nikah. Status hukum anak hasil zina dalam Islam ini akan merugikan
kehidupan anaknya kelak, terlebih jika anak hasil zina tersebut wanita.
Sebuah dalil dalam Al-Qur'an menjelaskan bahwa adanya
wali nikah bagi wanita adalah syarat pokok yang harus dipenuhi. Jadi, ia tidak
akan bisa menikah jika tidak memiliki wali nikah.
Betapa besarnya kerugian yang akan ditimbulkan.
Meskipun hamil di luar nikah bukanlah suatu hal yang harus dibanggakan atau
diperlihatkan pada orang lain. Namun kita juga harus memperhatikan nasib sang
anak nantinya sesuai hukum Islam.
Sebagai keluarganya, menutupi aib adalah merupakan
kewajiban. Namun cara yang tepat dan benar untuk mengatasi persoalan ini ialah
tidak menikahkan wanita dan pria yang telah berzina. Tunggulah hingga anak
tesebut lahir. Meskipun hal ini akan membuat malu keluarga namun akan lebih
baik dalam urusan agama atau kehidupan sang anak.
Apabila wanita dan pria itu terlanjur menikah, maka
cara yang benar ialah dengan bercerai terlebih dahulu dan menunggu hingga anak
di dalam kandungannya lahir di dunia. setelah itu barulah, pria tersebut boleh
menikahi wanita itu. Kedua cara ini dapat dilakukan agar ayah bisa menjadi wali
nikah anaknya dan mewariskan kekayaan pada anaknya tersebut sehingga akan
memperbaiki kedudukan anak hasil zina.
Mengapa kedua cara itu harus dilakukan? Hal ini disebabkan,
menikahi wanita hamil dilarang bagi para lelaki. Oleh sebab itu, apabila mereka
melangsungkan pernikahan dalam keadaan sang wanita hamil, maka pernikahan
tersebut tidak akan sah. Sehingga ketika mereka melakukan hubungan suami istri,
mereka masihlah melakukan zina sebab pernikahan tersebut tidak halal.
Sebagai seorang muslim, hendaknya kita memikirkan
akibat dari perbuatan kita sebelum melakukan. Selain itu, mendekatkan diri
dengan Allah akan menigkatkan kewaspadaan kita terhadap bisikan setan yang akan
menjerumuskan kita ke dalam neraka. Karena itulah pelajari status hukum anak
hasil perzinahan.
Semoga bermanfaat dan sebarkan ke semua sahabat anda
agar mereka lebih memahami mengenai hukum menikah karena hamil diluar
pernikahan.