Tolong Share - Wahai para istri pernahkah berutang tanpa sepengetahuan suami ?
Misalnya kredit panci, kredit baju, kredit tas, atau benar-benar berutang uang
pada orang lain tanpa diketahui suami? Sebenarnya, bolehkah seorang istri
berutang tanpa sepengetahuan suaminya?
Jawabannya tentu saja bisa sangat bervariasi
tergantung kondisi, misalnya berapa besar uang yang dipinjam, dan untuk
keperluan apa sang istri berutang. Selain itu, perlu juga diperhatikan apakah
ketika berutang sang istri mempergunakan barang sebagai jaminan? Jika ya,
barang milik siapakah yang dipergunakan sebagai jaminan?
Jika jumlah utang cukup kecil dan masih bisa ditangani
sendiri oleh istri, misal hanya sekadar utang sayur-mayur, utang baju yang bisa
dicicil bulanan, atau utang peralatan dapur yang murah meriah, mungkin tak
perlu memberitahu suami pun tak masalah, apalagi jika karakter suami tak mau
ribet dengan urusan sepele.
Akan tetapi jika jumlah utang mencapai angka yang
cukup signifikan, apalagi sampai harus menjaminkan sesuatu, misalnya surat
tanah, BPKB kendaraan, dan barang tersebut adalah aset milik suami atau milik
bersama antara suami istri, maka sudah sepatutnya istri meminta izin terlebih
dahulu pada suami ketika hendak mengagunkan aset tersebut. Bagaimana pun jika
terjadi sesuatu yang membuat istri tak bisa melunasi utang, maka meskipun suami
tak berkewajiban melunasi utang istri, namun bisa dipastikan suami akan turut
bertanggungjawab terhadap utang yang dimiliki sang istri.
Oleh karena itu, untuk para istri, camkanlah bahwa
sangat penting menjaga diri dari jeratan utang! Apalagi saat ini utang bukan
hanya untuk kebutuhan riil melainkan sudah dijadikan gaya hidup. Tak hanya
dalam membeli kendaraan ataupun rumah, bahkan segala jenis barang pun bisa
dicicil, mulai dari gadget, make up, dan lainnya. Hal ini tampak sepele, namun
sebenarnya amat berbahaya karena jika utang sudah menjadi gaya hidup, akan
merasuk sebagai karakter diri yang bersifat boros atau mubazir, na’udzubillah
min dzalik.
Sumber : ummionline.com