Tolongshareya
– Sahabat tolongshareya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui
Korps Lalu Lintas akan menggelar Operasi Simpatik. Operasi itu akan dimulai
serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 21 hari, mulai 1 Maret 2017.
Mengutip
Otomania.com, Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi
Laksana mengatakan operasi itu merupakan kegiatan kepolisian yang bertujuan
memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, kepedulian dan kesadaran mengenai
keamanan serta ketertiban lalu lintas.
“Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi,
kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas
secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini,”
papar Chrysnanda, Senin (17/2/2017).
Lalu
apa saja yang menjadi incaran dalam Operasi Simpatik kali ini?
Ada
banyak hal yang perlu diperhatikan pengendara dalam Operasi Simpatik kali ini. Dalam
operasi kali ini polisi akan memastikan helm pengendara sepeda motor sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia. Begitu juga dengan spion, knalpot, ban, dan
spesifikasi teknis lainnya. Juga surat kelengkapan kendaraan dan pengendara.
Bagi
yang tidak memiliki surat maupun kelengkapan, langsung dikenai sanksi tilang. Nah,
bagi pelanggar lalu lintas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya berupa
denda hingga ancaman pidana kurungan.
Sahabat
tolongshareya berikut rincian sanksinya:
Pasal 279-281
Pasal
279
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan
yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal
278
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan
yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga
pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada
kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal
280
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).
Pasal
281
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat
Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 282-285
Pasal
282
Setiap
Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat
(3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda
paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal
285
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu
utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Pasal
285
(2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di
Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson,
lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu
gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan,
penempelan, atau penghapus kacasebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3)
juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)
bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal
287
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar
aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu
Lintassebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka
Jalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar
aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(3)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar
aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf
d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat
(4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(4)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar
ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang
menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
(5)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar
aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah).
(6)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar
aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lainsebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Pasal 288-294
Pasal
288
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi
dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah).
(2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat
menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal
289
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping
Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal
291
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar
nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak
mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal
293
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan
lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal
293
(2)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu
utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling
banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal
294
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik
arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Pasal 295-298
Pasal
295
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau
bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal
296
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api
dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta
api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal
298
Setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga
pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti
atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121
ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal
300
Dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan
Bermotor Umum yang:
a.
tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur
paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) huruf c;
Pasal
300
Dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setiap Pengemudi Kendaraan
Bermotor Umum yang:
c.
tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan berjalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 124 ayat (1) huruf e.
Sahabat
tolongshareya jika Anda tidak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1.
selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2.
alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem,
klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K
dan lainnya.
3.
jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4.
jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5.
plat nomor harus tepasang,
6.
ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7.
gunakan sabuk pengaman.
Semoga
bermanfaat.
Sumber:Postshare