Tolongshareya –
Sahabat tolongshareya Mukena merupakan perlengkapan sholat bagi kaum muslimah,
namun sekarang mukena tidak hanya khusus untuk ibadah melainkan untuk mengikuti
tern yang ada, seperti pada zaman sekarang banyak wanita yang mengenakan mukena
warna warni, dengan pilihan banyak motif serta warna yang mengundang mata untuk
menatapnya. Namun tahukah anda bahwa mukena yang warna warni serta bercorak
macam – macam ini tidak dapat dipakai ketika anda sholat berjamaah apalagi
sholat berjamaah dimasjid. Mengapa demikian? Inilah jawabannya
Sebab mukena dengan
warna warni cantik berkilau serta dengan berbagai motif seperti polkadot,
bunga, dan lainnya sudah pasti bisa mengundang perhatian orang lain.
Sementara Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang
mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa
yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina
pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan
Al-Arnauth).
“Maksud hadist, seseorang tidak diperbolehkan
memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak
orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek atau lusuh, sampai mengundang
perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang
kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik ialah pertengahan.”
(al-Mabsuth, 30:268)
Adapun penjelasan lain mengenai makruhnya memakai mukena yang terdapat gambar atau motif padanya.
"Dimakruhkan
sholat memakai pakaian atau mukena yang terdapat gambar." (Nihayatuzzain
hlm 48)
"Diantara
kemakruhan shalat ialah shalat yang di hadapannya terdapat sesuatu yang dapat
menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan atau lainnya. Namun jika
gambar-gambar tersebut tidak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini merupakan
pendapat dari madzhab Malikiyah dan Syafi'iyah." (Al Fiqh ala Madzahi al
Arba'ah juz 1 hal 252)
Itulah penjelasan
mengenai hukum memakai mukena warna warni saat sholat terutama sholat
berjamaah, hukum mengenakan mukena yang memiliki daya warna yang mencolok serta
motif yang rupa – rupa ialah makruh sebab dapat mengundang mata untuk
melihatnya sehingga kemungkinan menjadikan sholatnya kurang khusu’ sebab
memandang mukena tersebut. Semoga artikel kali ini dapat menambah wawasan kita
semua dan dapat menjadi perhatian sahabat tolongshare semua. Semoga bermanfaat.
Sumber:Ummi-online.com