Tolongshareya
– Sahabat tolongshareya dizaman yang sudah semakin canggih seperti sekarang
tidak sedikit para calon orang tua melakukan USG untuk mengetahui jenis ke*l4*min
anak yang dikandungnya. Memeriksakan kehamilan untuk mengetahui jenis calon
bayi laki-laki atau perempuan dengan alat ultrasonografi (USG) menjadi trend
pasangan suami istri di zaman modern ini. Selain untuk mengetahui kondisi
kesehatan ibu atau janin, pemeriksaan ini dilakukan untuk menebak calon bayi
apakah perempuan atau laki-laki? Di antara alasannya untuk menyiapkan nama
calon bayi.
Sebagian
ulama memberikan fatwa tentang masalah ini. Para ulama yang tergabung dalam
Markaz Fatawa dalam situs islamweb.net, melarang seorang wanita pergi ke dokter
-walaupun dokter itu perempuan (apalagi laki-laki)- dengan menyingkap auratnya
hanya untuk mengetahui jenis janinnya.
Alasannya,
tindakan tersebut menyebabkan wanita tadi membuka auratnya –perutnya- yang
haram diperlihatkan kepada laki-laki dan perempuan, kecuali karena terpaksa
atau satu hajat penting yang mendesak. Sedangan keinginan untuk mengetahui
jenis janin bukan termasuk sesuatu yang mendesak dan penting sekali.
Aurat
wanita muslimah terhadap laki-laki asing adalah seluruh tubuhnya. Sedangkan
auratnya terhadap wanita adalah dari pusar sampai lutut.
Sementara
mengetahui jenis janin bukan sesuatu yang memiliki manfaat mendesak. Bahkan
terkadang hal tersebut menimbulkan bahaya atas ibu dan janinnya. Misal, si Ibu
menghendaki anak laki-laki, namun ternyata prediksi /hasil pemeriksaan janinnya
wanita maka ini bisa megganggu psikologinya dan bisa menyebaban kesehatannya
terganggu.
Dampak
negatif lainnya, saat jenis janin tidak seperti yang diinginkan bisa membuat
orang tuanya kurang ridha dan menerima ketetapan Allah sehingga ia berdoa agar
janinnya berubah jadi wanita atau laki-laki seperti yang diinginkannya.
Tindakan ini termasuk bagian dari doa yang dilarang dan melampui batas.
Namun,
jika usaha mengetahui jenis janin tanpa harus membuka aurat seperti melakukan
tes-tes atau terapi tertentu maka tak mengapa. Wallahu A’lam.
Sumber:Wajibbaca