Tolongshareya – Sahabat tolongshareya mungkin hal seperti ini
pernah anda lakukan, yakni makan saur saat sudah mendengar adzan shubuh.
Seperti pertanyaan salah satu jamaah ini.
Pertanyaan:
Bagaiamana hukumnya jika seseorang mendengar adzan (shubuh),
sedangkan ia masih melangsungkan minum atau makan, apakah harus di tinggal sisa
makananya atau di teruskan ?
Jawaban :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sebagian kalangan ada yang secara rancu memahami hadits tentang
bolehnya tetap makan dan minum walau pun sudah terdengar adzan shubuh. Di
antaranya adalah hadits berikut ini :
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan
sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok
tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud)
Dan juga yang lain yang senada esensinya :
أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ وَالإِنَاءُ فِي يَدِ عُمَرَ قَالَ أَشْرَبُهَا يَا رَسُولَ الله؟ قَالَ نَعَمْ فَشَرِبَهَا
Pernah iqamah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan
Umar (bin Khaththab) radliyallaahuanhu. Dia bertanya kepada Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Apakah aku boleh meminumnya?”. Beliau menjawab
: “Boleh”. Maka Umar pun meminumnya (HR. Ibnu Jarir)
Padahal kita tahu bahwa batas mulai puasa adalah terbitnya
fajar, dan ketentuan itu datang langsung lewat firman Allah SWT di dalam
Al-Quran :
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari
benang hitam yaitu fajar…” (QS Al-Baqarah: 187)
Bagaimana mungkin ketika muadzin mengumandangkan adzan, kita
masih saja meneruskan makan dan minum, padahal seorang muadzdzin tidak akan
mengumandangkan adzan kecuali setelah mengetahui pasti fajar telah terbit?
Kalau saja kita lebih luas dalam memandang dalil-dalil, maka
hadits-hadits di atas pada hakikatnya tidak akan bertentangan dengan ayat
Al-Quran. Dan kemungkinannya adalah sebagai berikut :
1. Adzan
Pertama
Dan jawaban yang paling mendekati adalah bahwa adzan itu bukan
adzan shubuh, melainkan adzan yang dikumandangkan dalam rangka untuk
membangunkan orang untuk shalat malam atau untuk makan sahur.
Perlu diketahui bahwa adzan pada zaman Rasulullah SAW
dikumandangkan dua kali. Adzan yang pertama dikumandangkan oleh Bilal, waktunya
beberapa saat sebelum terbit fajar. Adzan yang kedua adalah adzan yang
dikumandangkan oleh Abdullah bin Ummi Maktum, waktunya adalah ketika fajar
telah terbit, yang juga merupakan adzan untuk dimulainya puasa dan masuknya
waktu untuk shalat shubuh.
itu semakin jelas kalau kita telaah hadits berikut ini :
أَنَّ بِلاَلاً كاَنَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ : كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتىَّ يُؤَذِّنَ بْنُ أُمِّ مَكْتُوْم فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتىَّ يَطْلَعَ الفَجْرُ
Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah
SAW bersabda, ”Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia
tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq”. (HR. Bukhari).
Dan di dalam Shahih Muslim juga ada hadits yang secara tegas
membedakan antara adzan pertama dan adzan kedua.
لاَ يَمْنَعَنَّكُمْ مِنْ سَحُورِكُمْ أَذَانُ بِلاَلٍ وَلاَ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيل وَلَكِنِ الْفَجْرُ الْمُسْتَطِيرُ فِي الأُْفُقِ
Adzan yang dikumandangkan oleh Bilal tidak mencegah kamu dari
makan sahur, dan juga fajar yang memanjang. Namun yang mencegahmu makan sahur
adalah fajar yang merbak di ufuk. (HR. Muslim).
2. Penjelasan
Para Ulama
Sahabat tolongshareya untuk lebih yakinnya bahwa tidak benar
kalau sudah berkumandang adzan shubuh, masih dibolehkan makan dan minum, mari
kita simak pendapat para ulama tentang hal ini.
-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa jika fajar telah terbit
sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh
teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar,
maka batallah puasanya. Hal ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di
antara para ulama.
Syaikh Shalih Al-Munajjid -dengan beralasan bahwa kebanyakan
muadzin melantunkan adzan sebelum waktunya-, mengatakan bahwa bila adzan itu
dikumandangkan sebelum waktu fajar benar-benar terbit, tidaklah dianggap
sebagai terbit fajar yang yakin.
Jika makan saat dikumandangkan adzan semacam itu, puasanya tetap
sah. Karena ketika itu terbit fajar masih sangkaan (bukan yakin). Namun tetap
saja beliau lebih berhati-hati untuk berhenti makan ketika itu.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Dikutip dari Rumah Fiqih
Merasa artikel ini bermanfaat? Yuk SHARE juga ke teman-temanmu
agar mendapat informasinya.
Sumber:Postshare
