Tolongshareya – Sahabat tolongshareya
salah satu syarat sahnya akad nikah adalah adanya sebuah mahar, mahar setiap
calon pengantin itu berbeda-beda, ada yang berupa sejumlah uang dan ada juga
berupa barang seperti mukenah dan alquran.
Sering kita dengar kalimat
ini saat menghadiri akad nikah sesesorang. Untuk yang beragama Islam, tentu mas
kawin berbentuk peralatan sholat serta mushaf Al-Qur’an telah jadi satu
keniscayaan.
Terlebih di negara yang
tuturnya mayoritas Islam ini, aneh rasanya bila ada seseorang Muslim yang tidak
memasukkan 2 mas kawin harus itu dalam akad nikahnya. Namun begitu disayangkan,
sesudah akad nikah usai, perlengkapan sholat yang jadikan sebagai mahar
terbungkus rapi di dalam lemari tidak pernah tersentuh.
Tidak jauh lain dengan
mushaf Al-Qur’an yang jadikan mas kawin tersimpan rapi di rak buku serta nyaris
berdebu. Dua barang yang jadikan satu keniscayaan dalam mas kawin itu cuma jadi
pajangan selesai ijab kabul. Walau sebenarnya ada arti khusus di balik
pemberian perlengkapan sholat serta mushaf Al-Qur’an sebagai mahar.
Ketika seorang mempelai
pria mengatakan ”Saya terima nikah serta kawinnya fulanah binti fulan dengan
mas kawin seperangkat alat sholat serta mushaf Al-Qur’an“, ada ’beban‘ baru
yang dipikulnya. Beban itu adalah sang suami berkewajiban untuk mengajarkan
sholat kepada sang istri yang disimboli dengan pemberian seperangkat alat
sholat.
Suami juga berkewajiban
untuk melindungi sholat istrinya dengan selalu mengingatkannya serta
menuntunnya agar tidak melupakan keharusan yang satu ini. Lantaran sholat adalah
amalan pertama kali yang bakal dihisab pada yaumul hisab nantinya.
Begitu pula dengan mas
kawin berbentuk mushaf Al-Qur’an. Bisa saja untuk beberapa orang 2 mahar ini
dikira sebagai mahar yang murah meriah serta gampang diperoleh di negara yang
mayoritasnya muslim ini.
Namun sesungguhnya mahar
mushaf Al-Qur’an adalah mahar termahal yang didapatkan seseorang suami pada
istrinya. Kenapa? Lantaran dengan memberi mushaf Al-Qur’an, bermakna suami
perlu untuk mengajarkan istrinya semuanya isi dari Al-Qur’an yang diberikannya
pada istri dari surat Al-Fatihah sampai surat An-Naas.
Suami berkewajiban untuk
mengantarkan istrinya pada akhlaqul qur’an. Suami juga berkewajiban untuk
membawa keluarganya pada kehidupan rumah tangga berdasar pada Al-Qur’an serta
jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan rumahtangganya.
Bagaimana mahal banget kan
mahar yang satu ini?!? Begitu disayangkan nyatanya kenyataan yang ada tidak
sekian. Mushaf yang dulunya dibungkus rapi sebagai mahar itu tetaplah
terbungkus rapi dalam plastik bening bergambar hati yang saat ini tergeletak di
dalam buffet.
Tidak jauh tidak sama
dengan seperangkat alat sholat yang dulunya dibungkus rapi didalam keranjang
yang dihiasi kertas berwarna-warni lalu dibungkus dengan plastik bening yang
juga bergambar hati itu tersimpan rapi disamping mushaf Al-Qur’an. Serta dengan
bangganya si empunya barang itu menunjukkan pada tamu yang ada, “Ini lho mahar
yang dahulu diberikan suami saya! ”
Subhanallah...
Walau sebenarnya, menurut
M Arief, petugas di Tubuh Penasihatan Pembinaan serta Pelestarian Perkawinan
(BP4) Kota Banjarmasin, ada tanggung jawab berat untuk pengantin pria yang
memberi mahar seperangkat alat solat ini. “Dia mesti mengajarkan serta membimbing
sang istri untuk membaca Alquran serta menggerakkan salat fardu yang harus.
Minimal seperti itu, ”.
Lain perihal, menurutnya,
sang istri memanglah seseorang muslimah yang rajin mengaji serta patuh
melaksanakan ibadah, hingga berarti mahar seperti ini untuk memberi support.
“Kan tak semuanya mempelai wanita itu muslimah yang patuh. Jika keadaannya
sekian serta suami nanti akan tidak dapat membimbing supaya istri rajin mengaji
serta patuh melaksanakan ibadah, tambah baik mahar yang diserahkan benda lain
saja, ” ujarnya.
Tidak jadi masalah bila
mahar yang didapatkan itu berniat disimpan, lantaran memiliki mushaf serta
peralatan sholat lain. Yang jadi permasalahan adalah saat, selesai ijab kabul
suami saat bodoh dengan janji yang dahulu disampaikannya serta tak menghiraukan
‘beban’ baru yang perlu dipikulnya. Seseorang suami mempunyai keharusan untuk
melindungi istri serta anak-anaknya dari api neraka, sebagaimana firman Allah
subhanahu wa ta’ala dalam surat At-Tahrim ayat 6 :
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧ�'ﻔُﺴَﻜُﻢ�' ﻭَﺃَﻫ�'ﻠِﻴﻜُﻢ�' ﻧَﺎﺭًﺍ …
”Hai beberapa orang yang beriman, peliharalah
dirimu serta keluargamu dari api neraka... “
Adh-Dhahak berkata yakni kewajiban
untuk seseorang Muslim untuk mengajarkan keluarganya, kerabatnya, dan hamba
sahaya yang dipunyainya apa-apa yang diharuskan Allah serta apa-apa yang
dilarang Allah. (Saksikan Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Ibnu Katsir) Dalam
kehidupan rumah tangga tanggungjawab ini diamanahkan pada suami sebagai imam
dalam keluarga.
So... buat beberapa istri
yang memperoleh mahar seperangkat alat sholat serta mushaf Al-Qur’an namun
belum di ajarkan isi dari Al-Qur’an, janganlah sangsi untuk menagihnya pada
suami.
Sekalian mengingatkan
suaminya, amanat yang mungkin saja terlupakan oleh suami. Serta untuk beberapa
suami yang saat akad nikah memberi mahar seperangkat alat sholat serta mushaf
Al-Qur’an, serta belum mempunyai andil dalam merawat sholat istrinya serta
mengajarkan isi Al-Qur’an yang diberikan, hayuu atuh di ajarkan istrinya.
Agar istrinya makin
sholehah, serta keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang diimpikan dapat
tercapai.
Lantas buat beberapa calon
istri serta suami, awalilah buat persiapan bekal untuk berlayar dalam bahtera
rumah tangga kehidupan. Wallahu a’lam bishowwab..
Semoga bermanfaat
Sumber:Tausiah-pedia