Tolongshareya – Sahabat Tolongshareya, Shalat adalah
tiang agama. Apabila ibadah shalat seorang muslim baik, maka akan baik juga
semua amal dan perbuatannya. Begitu juga sebaliknya, bila rusak shalatnya maka
akan rusak juga lah semua amalannya. Sebagai ibadah wajib yang harus
dilaksanakan seorang Muslim sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, maka
seoran muslim diwajibkan mengetahui aspek-aspek kesempurnaan sholat juga. Nah
fenomena yang sering tak kita sadari saat ini ialah ketika seorang ingin shalat
dan tak datang dari rumah seperti saat perjalanan, dari kantor kemudian datang
ke masjid akan ada satu yang di sudah pasti dan dibawa saat hendak sholat,
sutrah. Padahal Ketika salat, seseorang yang menghadap sutrah, yaitu pembatas
sholat ia memiliki fungsi supaya tak dilewati orang lain.
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW
bersabda, “Janganlah kalian shalat kecuali dengan menghadap sutrah dan
janganlah kalian biarkan seorangpun lewat di hadapanmu” (HR Muslim).
Kemudian sutrah juga dideskripsikan sebagai benda
pembatas sholat yang letaknya di depan orang shalat atau agak ke kiri atau
kanan sejauh 3 hasta atau 120 cm dari tempat berdiri. Lalu tinggu sutrah
minimal 1 hasta dengan jarak antara siku dengan ujung jari tengah, lebih kurang
40 cm.
Adapun benda-benda yang dapat dijadikan sutrah ialah:Dinding
Tiang, Mimbar, Punggung orang, Benda-benda lainnya yang tingginua mencapai 1
hasta atau lebih. Sementara sajadah tak dapat dianggap sebagai sutrah. Hal ini
dikarenakan tinggi sajadah kurang dari 1 hasta.
Sahabat Tolongshareya, Karena pada kenyataan yang
sering terjadi ialah masih saja ada orang yang melintas di hadapan orang-orang
yang sedang mendirikan salat. Terutama saat sholat di masjid yang besar dan
ramai, hal ini bisa saja terjadi karena tak ada jalan lain yang dilalui
sehingga terpaksa melewati orang yang tengah beribadah kepada Allah tersebut.
Namun tahukah anda bahwa ternyata tindakan ini dilarang
agama. Minimnya pengetahuan kerap kali dijadikan alasan seseorang melakukan hal
itu. Padahal Rasulullah SAW melalui hadistnya sudah melarang umatnya melintas
didepan orang yang sedang salat. Berikut penjelasannya.
Apabila seseorang sedang shalat sendirian dia
memerlukan pembatas agar orang tak lewat didalam pembatas tersebut. Sutrah ada
yang permanen dan sementara, contoh permanen ialah tembok atau dinding.
Sedangkan sutrah sementara ialah tongkat yang ditancapkan, kain, atau
benda-benda lain yang digunakan sebagai pembatas. Hal ini sesuai dengan hadis
Rasulullah SAW yang mengatakan:
“Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap
sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang
mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. jika ia enggan dicegah
maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia ialah setan” (HR. Al
Bukhari 509, Muslim 505)
Dalam hadis ini jelas bahwa benda pembatas ketika
shalat ialah diharuskan agar orang yang sholat maupun orang yang berada
disekitarnya tak terkena dosa. Disamping itu Rasulullah juga menegaskan hukum
bagi orang yang berusaha lewat didalam sutrah yang telah dipasang dengan
hukuman dosa sebagaimana hadis berikut ini.
“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang
shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40
tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al-Bukhari 510, Muslim 507)
Para ulama juga sepakat bahwa lewat di depan sutrah tak
mengapa, namun lewat ditengah-tengah orang yang sedang shalat dengan sutrahnya ialah
tak boleh dan orang yang melakukan itu hukumnya berdosa.
Mengingat beratnya hukuman yang Allah berikan kepada
orang yang berani melewati sutrah orang yang sedang shalat maka hendaknya
jangan melanggar hal tersebut. Lalu bagaimana dengan orang yang sedang shalat
tapi tak membawa benda pembatas bersamanya? mengenai hal ini para ulama telah
bersepakat bahwa yang termasuk dalam sutrah selain benda-benda yang digunakan
sebagai pembatas ialah sebagai berikut:
Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat
Satu langkah dari tempat shalat
Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tak
kencang ataupun lemah
Kembali kepada ‘urf, yaitu tergantung pada anggapan
orang-orang setempat. Jika sekian ialah jarak yang masih termasuk istilah ‘di
hadapan orang shalat’, maka itulah jaraknya.
Sahabat Tolongshareya, Dari kelima hal tersebut yang
paling dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin ialah antara kaki
dan tempat sujud orang yang shalat. Karena orang yang shalat tak membutuhkan
lebih dari jarak tersebut, maka ia tak berhak untuk menghalangi orang yang
lewat di luar jarak tadi.
Dilihat dari
adab kesopanan juga, melewati orang yang sedang shalat tentu tak sopan
karena menganggu orang tersebut dalam beribadah. Karena itu penting bagi kita
untuk sama-sama menjaga agar diri sendiri dan orang lain terjaga dari hal-hal
yang dilarang oleh Allah walaupun yang demikian itu mungkin belum banyak yang
mengetahuinya.
Untuk melengkapi ibadah shalat anda ada baiknya membawa
benda berupa kain atau sajadah terutama jika sedang shalat di lapangan yang tak
ada pembatasnya. Ketika itu sajadah bisa menjadi benda yang dapat dijadikan
sebagai sutrah.
Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi saya sebagai
penulis maupun anda sebagai pembaca. Terima kasih telah berkunjung di situs
kami.
Sumber: ihram.asia