Tolong share - Banyak berita di media tentang bakso tikus
atau makanan lainnya dengan daging tikus, Nah Muncul pertanyaan apakah tikus
itu halal untuk di makan. Berikut Ulasannya.
Tikus adalah di antara
hewan yang haram untuk dimakan karena ia diperintahkan untuk dibunuh dan
disebut hewan fasik.
Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
خَمْسٌ
فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا
، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Ada lima jenis hewan fasiq
(berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking,
burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR.
Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa
Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari
perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik
karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan
yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan
bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang
diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih
Muslim, 8: 101)
Imam Nawawi berkata,
“Diharamkan hewan yang dianjurkan untuk dibunuh seperti ular, kalajengking,
burung gagak, hida-ah dan tikus.” (Minhajut Tholibin, 3: 340).
Diperintahkan untuk membunuh tikus dan
binatang fasik lainnya karena binatang tersebut sering menyakiti (mengganggu)
sehingga karena inilah haram dimakan. (Lihat Mughnil Muhtaj karya Asy Syarbini,
4: 404).
Sehingga jika ada yang
menfatwakan tikus itu halal dimakan, itu fatwa keliru karena bertentangan
dengan hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Tidak bisa disembelih bukan berarti membuat
makanan tersebut jadi halal.
Hanya Allah yang bisa memberi
taufik . Semoga bermanfaat bagi sahabat pembaca tolong share. Dan terimakasih
telah membacanya