Tolong share
- Sahabat tolong share, Benarkah dalam
islam kijing kuburan itu dilarang ?
Jawab:
Bismillahirrohim
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan larangan mengkijing kuburan. Diantaranya,
Yang Pertama, keterangan Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu ‘anhu,
Bismillahirrohim
Terdapat banyak dalil yang menunjukkan larangan mengkijing kuburan. Diantaranya,
Yang Pertama, keterangan Ali bin Abi Tholib Radhiyallahu ‘anhu,
عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
Abul Hayyaj al Asadi mencriakan bahwa Ali bin Abi Tholib berpesan kepadanya, “Saya mengutusmu dengan membawa misi yang pernah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sampaikan kepadaku, yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969).
Yang Kedua, keterangan dari sahabat Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan membuat bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970).
Keterangan:
Termasuk bentuk ‘membuat bangunan di atas kuburan’ adalah mengkijing kuburan atau membuat cungkup di atas kuburan.
Keterangan Imam as-Syafii & Ulama Syafiiyah
Dalam kitab al-Umm, Imam as-Syafii mengatakan,
Saya menyukai
agar kuburan tidak diberi bangunan di atasnya dan tidak pula disemen (di-aci).
Karena semacam ini sama dengan menghias kuburan dan berbangga dengan kuburan.
Sementara kematian sama sekali tidak layak untuk itu. Dan saya juga melihat
kuburan para sahabat Muhajirin dan Anshar, kuburan mereka tidak disemen.
(al-Umm, 1/277)
Imam as-Syafii rahimahullah juga menceritakan sikap para penguasa ketika itu,
Imam as-Syafii rahimahullah juga menceritakan sikap para penguasa ketika itu,
Saya melihat
para penguasa menghancurkan kijing dan cungkup yang ada di kuburan di Mekah,
dan saya tidak mengetahui adanya satupun ulama yang mengingkari perbuatan
mereka. (al-Umm, 1/277)
Imam Nawawi – ulama Syafiiyah – mengatakan,
Imam Nawawi – ulama Syafiiyah – mengatakan,
أَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ الْقَبْرَ لَا يُرْفَعُ عَلَى الْأَرْضِ رَفْعًا كَثِيرًا وَلَا يُسَنَّمُ بَلْ يُرْفَعُ نَحْوَ شِبْرٍ وَيُسَطَّحُ وَهَذَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ
“Yang sesuai ajaran Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7/35).
Imam Nawawi di tempat lain juga menegaskan,
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ كَرَاهَةُ تَجْصِيصِ القبر والبناء عيه وَتَحْرِيمُ الْقُعُودُ وَالْمُرَادُ بِالْقُعُودِ الْجُلُوسُ عَلَيْه
“Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 37).
Keterangan al-Qadhi Abu Syuja’ dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrib, beliau menyatakan,
ويسطح القبر ولا يبني عليه ولا يجصص
“Kubur itu diratakan, tidak boleh dibangun kijing atau cungkup di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut disemen (di-aci).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hlm. 83).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Semoga bermanfaat dan menjadikan pengetahuan kita bertambah,
terima kasih sahabat tolong share telah membacanya..
Sumber: http://www.pedomanmuslim.com