Tolongshareya – Sahabat tolongshareya
mungkin diantara kalian pernah melihat program acara disalah satu stasiun televisi
swasta mengenai anak muda yakni katakana putus.
Masih ingat dengan program
acara katakan trans Tv yang selalu menayangkan kejadian-kejadian yang bikin
semua orang gregetan saat menontonnya.. Ternyata semua nya terkuak baca disini:
Sudah di peringatkan dan
pelanggaran meski sudah ada pemberitahuan yang menyebutkan telah disetujui
pelapor dan terlapor.
Program Katakan Putus
milik Trans TV ini dianggap telah melakukan pelanggaran. Terlalu membahas
kehidupan pribadi, (KPI) memutuskan untuk menegur tayangan episode 25 Januari
2016 acara ini. Pihak Katakan Putus mengklaim semua tayangan itu sudah mendapat
izin dari pihak yang berkonflik. Namun KPI tetap menilai hal tersebut sebagai
pelanggaran. Tayangan semacam itu dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi
psikologis anak-anak dan remaja.
Akibat teguran ini,Katakan
Putus harus menerima sanksi administratif berupa Teguran Tertulis. KPI
mengimbau acara ini untuk segera melakukan evaluasi terhadap tayangan Katakan
Putus.
Acara ini dianggap tidak
layak tayang sebab berdampak buruk bagi perkembangan psikologi anak-anak dan remaja
Jenis pelanggaran yang terdapat dalam acara ini dikategorikan sebagai
pelanggaran atas norma kesopanan, penghormatan hak privasi serta perlindungan
anak.
Program katakana putus
mengupas masalah pribadi (konflik asmara) pasangan anak muda secara detail dan ada
adegan seorang perempuan yang menampar seorang laki-laki. Meskipun penayangan
tersebut mendapatkan izin dari pihak berkonflik, namun lembaga penyiaran tidak
dapat menyajikan materi kehidupan pribadi dalam seluruh isi mata acara. Program
siaran dengan muatan konflik pribadi tidak layak untuk ditayangkan sebab
berdampak buruk bagi perkembangan psikologis anak-anak dan remaja. Jenis
pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan,
penghormatan terhadap hak privasi, perlindungan anak-anak dan remaja, serta
penggolongan program siaran, "bunyi deskripsi pelanggaran KPI
KPI Pusat memutuskan bahwa
program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran
Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2),
Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37
Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan
sanksi administratif Teguran Tertulissebagaimana bunyi surat edaran KPI
bernomor 146/K/KPI/02/16.
KPI meminta pihak Trans TV
segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran kepada program Katakan Putus
Trans TV. KPI menilai program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012
KPI Pusat seperti yang
tercantum di situs resminya, Kpi.go.idKamis (11/2/2016), memutuskan program
tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia
Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar
Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13
Ayat (1) dan (2), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4)
huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi
administratif Teguran Tertulis.
Apabila anda pecinta
program-program di layar televisi tentunya mengetahui, salah satu program
unggulan dari Trans tv tersebut belum lama ini telah mendapat teguran dari
pihak KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Sebab reality show Katakan Putus Trans
TV tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (p3
dan SPS) yang telah ditetapkan KPI pada tahun 2012.
Banyak pihak yang
mengatakan bahwa reality show Katakan Putus Trans TV tersebut banyak adegan
konflik pribadi yang tidak layak untuk ditayangkan. Karena nantinya akan dapat
berdampak bagi perkembangan psikologis pada anak-anak dan juga para.