Tolongshareya – Sahabat
tolongshareya Aceh terapkan hukuman cambuk bagi pelaku zina yang melanggar
syariat Islam. Serambi Mekah atau Daerah Istimewa Aceh adalah provinsi paling
barat di Indonesia yang satu-satunya menerapkan hukum Cambuk.
Kejaksaan Negeri (Kejari)
Banda Aceh mengeksekusi cambuk 14 pelanggar qanun Hukum Jinayat. Satu di
antaranya, batal dicambuk dikarenakan sedang hamil 3 bulan, yakni terpidana
berinisial AA (21), terpidana ikhtilath (bercumbu). Eksekusi cambuk berlangsung
di Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,
Senin (17/10). Eksekusi cambuk direncanakan mulai pukul 09.30 WIB, tertunda
hingga pukul 11.00 WIB sebab diguyur hujan lebat.
Adapun terpidana yang
menjalani hukuman cambuk di muka umum adalah berinisial DA (29) dan SWF (30)
masing-masing dicambuk 9 kali. Pasangan ini melanggar pasal 23 ayat (1) qanun
nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sedangkan 12 pasang lainnya
melanggar pasal 23 (1) Jo pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath qanun nomor 6
tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka itu adalah berinisial AS (20), IZ
(21), BR (20) dicambuk 22 kali. Kemudian terpidana lainnya AZ (35), HDJ (30),
MA (21), AKSJ (21), SM (20) masing-masing dicambuk sebanyak 23 kali.
Sedangkan sisanya
terpidana berinisial ZA (27) dan AAH (23) dicambuk 25 kali. Terpidana MB (20)
dicambuk 21 kali dan AA (21) gagal dicambuk disebabkan sedang hamil 3 bulan.
Hukum cambuk kali ini,
selain ada yang hamil. Ada 2 pasang terpidana khalwat yang merupakan kakak
beradik. Yakni masing-masing HDJ dan AKSJ. Kedua kakak beradik ini tertangkap
sedang ikhtilath di TKP yang sama di Jalan Pucot Baren, Kecamatan Kuta Alam,
Banda Aceh.
Wakil Wali Kota Banda Aceh
Zainal Arifin mengatakan, hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran, sehingga
tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh.
"Kita bukan hanya
menghindari hukum cambuk, tetapi juga menjahui kemarahan Allah. Oleh karenanya
warga Banda Aceh agar patuh dengan hukum Allah," kata Zainal Arifin usai
eksekusi cambuk.