Tolongshareya
- Sahabat tolongshareya yang dimuliakan oleh Allah SWT dan semoga selalu dalam
LindunganNYA, sesungguhnya zina meupakan perbuatan keji dan dapat merusak nasab
seseorang jika dari hasil perzinaan tersebut melahirkan seorang anak. Karena
ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa anak hasil zina
tidak bernasab pada bapak biologisnya sekalipun bapak dan ibunya tersebut telah
menikah setelah terjadinya kehamilan.
Gambar abiummi.com
Fakta ini mengharuskan seorang anak hasil zina
bernasab pada ibunya, dan tidak bisa seorang anak hasil zina menyantumkan nama
bapaknya di belakang namanya, melainkan harus menyandingkan nama ibu kandungnya
sebagaimana Nabi Isa yang disandingkan nasabnya pada ibunya yakni Isa bin
Maryam karena ia diciptakan Allah tanpa bapak.
“Siapa yang mengaku anak
seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram
untuknya.” (HR.
Bukhari no. 6385)
Selain masalah nasab, perlu juga diperhatikan mengenai hak
waris. Seorang anak hasil zina tidak berhak mewarisi harta dari ayah
biologisnya, kecuali jika ayahnya tersebut menuliskan wasiat yang membagikan
hartanya pada anak tersebut.
"Siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang
sah, maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan
darinya.” (HR. Abu Dawud, kitab Ath-Thalaq, Bab Fi Iddi’a` Walad
Az-Zina no. 2266)
"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa
anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina
dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak
mewarisinya…" (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib
Al-Arnauth).
Satu hal lagi yang perlu kita perhatikan adalah mengenai wali
nikah, terutama jika anak hasil zina tersebut adalah perempuan, maka ayah
biologisnya sekalipun tidak berhak menjadi wali nikahnya. Tidak hanya bapak
biologis, bahkan juga kakek, maupun paman dari bapak biologis, tidak berhak menjadi
wali. Karena mereka bukan paman maupun kakeknya secara nasab. Lalu siapakah
wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya salah satunya
yaitu wali Hakim (pejabat resmi KUA).
Memang ada pendapat yang berbeda mengenai masalah status nasab
anak hasil zina ini, yakni ada juga sebagian ulama yang membedakannya ke dalam
2 kategori:
- Jika
lahirnya bayi tersebut setelah enam bulan pernikahan, maka laki-laki yang
menikahinya boleh menjadi ayahnya secara nasab, sehingga boleh menjadi
wali (jika anak itu perempuan), dan berhak mendapatkan waris.
- Jika
lahirnya bayi tersebut sebelum enam bulan pernikahan, maka bayi itu tidak
bisa dinasabkan ke ayahnya, hanya ke ibunya. Konsekuensinya ayahnya tidak
bisa menjadi wali (jika anak itu perempuan), dan tidak pula saling
mewarisi.
Dua kategori di atas disampaikan oleh umumnya para ulama,
kecuali Imam Abu Hanifah yang mengatakan sama saja, kapan pun bayi itu lahir,
maka dia bisa dinasabkan kepada ayahnya itu.
Sahabat tolongshareya mengingat sangat pentingnya masalah ini,
tentu saja sebagai muslimah kita perlu menjaga diri dari pergaulan bebas yang
merusak diri dan juga mengacaukan nasab. Maka hindari zina merupakan pilihan
yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dan semoga kita selalu mendapatkan Ampunan
dari Allah SWT.
Wallaahu a’lam.
Sumber : www.ummi-online.com