Tolongshareya – Sahabat tolongshare
semut dan kecoa ada hewan yang sangat familiar berada hampir disetiap rumah,
ntah rumah itu berpenghuni ataupun tidak berpenghuni. Memang semut merupakan salah satu dari empat
hewan yang disebutkan dalam hadist untuk dilarang membunuhnya, namun hewan
tersebut terkadang mungkin sangat mengganggu. Bagaimana hukum membunuh semut
dan kecoak apabila mengganggu? Padahal dalam hadits disebutkan bahwa semut
tidaklah boleh dibunuh. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah,
burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224
dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Sedangkan dalam hadits yang
lain ada keterangan mengenai hewan fasik yang boleh untuk dibunuh sebab
sifatnya mengganggu. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Ada
lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus,
kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR.
Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)
Apa yang dimaksud dengan
hewan yang fasik? Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (8: 114)
menjelaskan bahwa arti fasik dalam bahasa Arab ialah al khuruj (keluar).
Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah
Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik sebab keluarnya mereka hanya untuk
mengganggu serta membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan
tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik
sebab mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah
haram dan ketika ihram.
Kita lihat yang dimaksud
dengan hewan fasik ialah hewan yang mengganggu sebagaimana keterangan dari
ulama besar Syafi’iyah yaitu Imam Nawawi rahimahullah di atas.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin
Baz pernah ditanya: Apa hukum membunuh hewan-hewan kecil (serangga) yang ada di
rumah seperti semut dan kecoak? Apakah hewan semacam itu boleh dibunuh dengan
air atau dibakar? Kalau tidak boleh, apa yang mesti dilakukan?
Syaikh rahimahullah
menjawab,
Hewan-hewan semacam itu apabila
mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan tidak dimusnahkan dengan api. Hal ini
berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lima hewan yang
kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah
haram yakni burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak.”
Dalam hadits shahih lainnya disebutkan pula ular.
Hadits tersebut shahih
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi perintah membunuh
hewan-hewan yang telah disebutkan. Di dalamnya juga termasuk perintah membunuh
hewan-hewan yang semakna dengannya yaitu sama-sama mengganggu seperti semut,
kecoak, lalat, dan hewan buas. Semua hewan tersebut boleh dibunuh jika
mengganggu.
Sedangkan semut yang tidak
mengganggu tidaklah dibunuh sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan shurod. Semua hewan tersebut
tidaklah dibunuh bila tidak mengganggu sedikit pun. Adapun jika mengganggu,
maka dibunuh sebagaimana lima hewan fasik yang telah disebutkan.
Demikian artikel kali ini
menjelaskan tentang bagaimana hukum membunh semut dan kecoak, boleh atau tidak
ternyata apabila dirasa sangat mengganggu boleh membunhnya tetapi dengan cara
jangan menggunakan api. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Sumber:Rumaysho.com