Tahukah Anda Inilah Hukum Membunuh Semut Dan Kecoa Yang Mengganggu!!!

Tolongshareya – Sahabat tolongshare semut dan kecoa ada hewan yang sangat familiar berada hampir disetiap rumah, ntah rumah itu berpenghuni ataupun tidak berpenghuni.  Memang semut merupakan salah satu dari empat hewan yang disebutkan dalam hadist untuk dilarang membunuhnya, namun hewan tersebut terkadang mungkin sangat mengganggu. Bagaimana hukum membunuh semut dan kecoak apabila mengganggu? Padahal dalam hadits disebutkan bahwa semut tidaklah boleh dibunuh. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,



إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224 dan Ahmad 1: 332. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Sedangkan dalam hadits yang lain ada keterangan mengenai hewan fasik yang boleh untuk dibunuh sebab sifatnya mengganggu. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Ada lima jenis hewan fasik yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)

Apa yang dimaksud dengan hewan yang fasik? Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarh Muslim (8: 114) menjelaskan bahwa arti fasik dalam bahasa Arab ialah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik sebab keluarnya mereka hanya untuk mengganggu serta membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik sebab mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.

Kita lihat yang dimaksud dengan hewan fasik ialah hewan yang mengganggu sebagaimana keterangan dari ulama besar Syafi’iyah yaitu Imam Nawawi rahimahullah di atas.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya: Apa hukum membunuh hewan-hewan kecil (serangga) yang ada di rumah seperti semut dan kecoak? Apakah hewan semacam itu boleh dibunuh dengan air atau dibakar? Kalau tidak boleh, apa yang mesti dilakukan?

Syaikh rahimahullah menjawab,

Hewan-hewan semacam itu apabila mengganggu, boleh untuk dibunuh asalkan tidak dimusnahkan dengan api. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Lima hewan yang kesemuanya disebut hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal maupun tanah haram yakni burung gagak, al hada-ah, tikus, kalajengking dan anjing galak.” Dalam hadits shahih lainnya disebutkan pula ular.

Hadits tersebut shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi perintah membunuh hewan-hewan yang telah disebutkan. Di dalamnya juga termasuk perintah membunuh hewan-hewan yang semakna dengannya yaitu sama-sama mengganggu seperti semut, kecoak, lalat, dan hewan buas. Semua hewan tersebut boleh dibunuh jika mengganggu.

Sedangkan semut yang tidak mengganggu tidaklah dibunuh sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh semut, lebah, burung hud-hud, dan shurod. Semua hewan tersebut tidaklah dibunuh bila tidak mengganggu sedikit pun. Adapun jika mengganggu, maka dibunuh sebagaimana lima hewan fasik yang telah disebutkan.

Demikian artikel kali ini menjelaskan tentang bagaimana hukum membunh semut dan kecoak, boleh atau tidak ternyata apabila dirasa sangat mengganggu boleh membunhnya tetapi dengan cara jangan menggunakan api. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.





Sumber:Rumaysho.com

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Tahukah Anda Inilah Hukum Membunuh Semut Dan Kecoa Yang Mengganggu!!!