Hukum Suami Memanggil Istri "Dengan Ummi , Dek Atau Ibu "

Tolong Share - Zihar berasal dari kata azh-Zahr, artinya tulang belakang. maksudnya, ucapan suami kepada istrinya, “bagiku, engkau seperti punggung ibuku” . Seorang Arab, pada masa kegelapan Jahiliyah mungkin akan mengatakan”Anti ‘alayya ka zhahri ummi”, hal ini disebut zihar. setelah kata-kata ini diucapkan, dengan seketika juga hubungan suami istri itu berakhir seperti halnya perceraian 


Pertanyaan: Bagaimana hukum seorang suami yang memanggil isterinya dengan panggilan “Ummi”, dibolehkan atau tidak, jika boleh apa dalilnya dan jika tidak boleh apa juga dalilnya, mohon bagi para ustadz dapat memberi jawaban dan arahan. Syukran
Fulan di Jakarta Timur
Jawaban:
Menurut Ustadz Ahmad Isrofiel Mardhotillah, ada pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di terkait memanggil isteri dengan “‘Ummi, Ibu atau Dek”.
Syaikh As-Sa’di mengatakan,
أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته ويسميها باسم محارمه، كقوله ” يا أمي ” ” يا أختي ” ونحوه، لأن ذلك يشبه المحرم
“Dimakruhkan seorang suami memanggil isterinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan isteri dengan mahramnya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893)
Namun, kalau melihat dari kebiasaan suami memanggil isterinya dengan panggilan ‘ummi, dek, mama atau semisal itu’, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang jahiliyyah.
Maka, panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan rasa sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil isteri seperti itu tidaklah masalah.
Wallahu a’lam bish shawwab



Sumber : http://www.arrahmah.com/kajian-islam

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Hukum Suami Memanggil Istri "Dengan Ummi , Dek Atau Ibu "