Tolong
Share - Dalam kehidupan berumahtangga wajiblah kita memahami hak dan kewajiban
pasangan suami istri dalam urusan penafkahan. Nafkah secara lahir maupun batin.
Namun banyak dilingkungan kita rumah tangga bermalasah karena masalah nafkah
lahir dimana pasangan suami istri ini mempermasalahkan uang atau harta.
Sesungguhnya Islam melihat
nafkah untuk istri ini seperti apa? Bila beberapa suami meneliti satu saja ayat
Al Qur’an pasti ia bakal mengerti manfaatnya sebagai kepala rumah tangga.
“Wajib untuk tiap-tiap suami untuk memberi nafkah serta baju pada istri, dengan
sepantasnya. ” (Q. S. Al-Baqarah : 233)
Jika keadaan memang istri
harus bekerja maka pendapatan istri yaitu mutlak punya istrinya. Bila ia membagi
pendapatan itu untuk keluarga, itu sebagai sedekah baik untuk dia, suami
dilarang mengotak-atik harta istri tanpa ada ridhanya, bahkan juga demikian
sebaliknya istri tidak butuh memerlukan ridha suami waktu suami melalaikan
nafkah keluarga serta istri waktu ia berpunya, atau dapat menafkahi dengan
layak, dengan catatan mesti dengan ma’ruf, mengambil sesuai sama keperluan.
Ungkapan bahwa uang suami uang
istri dan uang istri uang istri,sebenarnya memang benar demikian adanya,tetapi
harus menurut konteks dan keadaan yg realistis,atau menurut adab kepatutan,Sbb
:
Maka
bahwa uang suami adalah uang istri,adalah harta/materi yg diberikan oleh suami
kepada istri/keluarga yang menurut kemampuan suami ,
Didalam
Al-Quran disebut "NAFAQO/PERNAFKAHAN",yakni seorang suami wajib
memberi sesuatu harta/benda/materi atau uang,kepada istri/keluarga yg menjadi
tanggung jawabnya.
لِيُنْفِقْ
ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ
اللَّه
"Hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya...."
(QS.65. Ath Thalaaq:7)
(QS.65. Ath Thalaaq:7)
Dalam
nilai-nilai Islam memberikan tuntunan bahwa nafkah harta benda/materi atau uang
yg telah diberikan pada istri dilarang untuk mengambilnya kembali,bahwa ayat
ini bercerita tentang istri yang ditinggalkan atau pisah saja tidak
diperbolehkan untuk diambil,maka apalagi jika masih hidup berumah tangga
bersama,tentu lebih-lebih tidak diperbolehkan.
"Dan
jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain , sedang kamu telah
memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah
kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan
mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung)
dosa yang nyata ?"
(QS.4. An Nisaa':20)
(QS.4. An Nisaa':20)
Cepatlah bertobatlah suami-istri jika keduanya telah berbuat tak
ma’ruf dalam kehidupan rumah tangga dalam permasalahan nafkah, karenanya
kezaliman yang sangat dekat dengan neraka.
Semoga bermanfaat, Silahkan di share agar suami2 tidak pelit lagi..
Semoga bermanfaat, Silahkan di share agar suami2 tidak pelit lagi..
Sumber : http://sepercikhikmah.blogspot.co.id