Tolongshareya – Sahabat tolongshareya, Pada suatu
ketika dikala zaman Rosulullah SAW, seseorang melukai kepala seorang budak
perempuan dengan batu sampai terluka. Kemudian salah seorang sahabat Nabi Muhammad
SAW menanyai budak wanita tersebut, siapa yang berbuat demikian kejam
terhadapnya. Ketika disebutkan nama seseorang yang memukulinya. Wanita tersebut
menganggukkan kepalanya.
Kemudian, orang yang melukai budak wanita tersebut
dihadapkan kepada Rasulullah, tetapi ia tidak mengakui perbuatannya sampai
waktu yang cukup lama. Tetapi pada akhirnya, ia mengakui perbuatannya dan
Rasulullah SAW memerintahkan sahabat untuk menghukum orang tersebut.
Sahabat tolongshareya, Riwayat dari Anas RA di atas
menunjukkan, betapa ajaran Islam sangat memuliakan wanita dengan menjadikannya
manusia yang sama kedudukannya dengan laki-laki dalam setiap lini kehidupan,
kecuali yang berhubungan dengan tugas, kewajiban, tanggung jawab, dan karier
yang tidak sesuai dengan fitrahnya sebagai wanita.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Alquran, “Dan
orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (ialah)
menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
makruf, mencegah yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka
taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.
Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana,” (QS. at-Taubah [91]: 71)
Sahabat tolongshareya, Islam memberikan kemuliaan dan
penghargaan yang tinggi kepada kaum wanita. Sebagai contoh, Ummul Mukminin
Aisyah RA banyak sekali meriwayatkan hadis yang disertai dengan penjelasannya.
Aisyah sering berdiskusi dengan para sahabat Nabi SAW. Beliau juga termasuk
yang menjadi salah satu sumber rujukan untuk memahami wahyu dan sunah Nabi.
Oleh karena itu, dalam Islam wanita juga mempunyai
kewajiban yang sama dengan laki-laki untuk menuntut ilmu sepanjang hayat
dikandung badan. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Mencari ilmu itu ialah
wajib bagi setiap Muslim laki-laki maupun Muslim perempuan.” (HR Ibnu Abdil
Barr)
Sahabat tolongshareya, Terkait masalah ekonomi, seorang
wanita berhak mempunyai harta benda dan menafkahkannya sesuai dengan
keinginannya. Tidak seorang pun berhak memaksanya untuk menafkahkan hartanya.
Termasuk kerabat dekat dan suaminya sekalipun.
Termasuk memilih pendamping hidup, seorang wanita
berhak menolak ketika akan dinikahkan oleh walinya apabila dilakukan tanpa
seizinnya. Rasulullah SAW bersabda, “Seorang janda lebih berhak atas dirinya
daripada walinya. Seorang perawan dimintakan izin darinya (ketika hendak
dinikahkan), sedangkan pertanda izinnya ialah diamnya.”
Begitulah dalam Islam memposisikan sosok wanita,
sebagai manusia yang sama kedudukannya dengan pria. Dia ialah sosok ibu,
saudara perempuan, anak perempuan, dan istri yang harus dihormati dan dihargai
keberadaannya.
Semoga tulisan diatas ini bisa bermanfaat bagi kita
semua.
Sumber: fimadani.com