Tolongshareya – Sahabat tolongshareya, apa boleh berhutang
untuk qurban? Seperti yang dilakukan oleh orang saat ini yakni dengan mengikuti
arisan kurban. Karena arisan sama saja dengan berhutang.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan telah Kami
jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh
kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu
menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila
telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang
rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu,
mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36).
Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud “kebaikan” dalam
ayat tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid
mengatakan bahwa yang dimaksud kebaikan di situ adalah pahala dan kemanfaatan.
Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416.
Sahabat tolongshareya, Jadi ayat tersebut menerangkan
bahwa qurban itu akan memperoleh kebaikan yang banyak. Sehingga sebisa mungkin
seorang muslim meraih kebaikan ini meski dengan cara berutang.
Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu
Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih.
Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah
menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar
firman Allah,
“Kamu akan
memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” (Tafsir Al Qur’an
Al ‘Azhim, 5: 415).
Untuk masalah akikah, Imam Ahmad berkata,
“Jika seseorang
tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan
menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al
Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Untuk kurban pun berlaku demikian, bisa dengan
berutang.
Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 disebutkan,
“Siapa yang
tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan kurban, maka hendaklah ia
membeli kurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan
datang yang telah disepakati (dijanjikan). Jika seseorang berkurban dalam
keadaan berutang seperti ini, kurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan
sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat
berkurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan kurban dengan catatan
ia mampu untuk melunasi utangnya.
Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak
punya kelapangan rezeki. Namun saat ingin berkurban, ia tidak punya kecukupan
harta untuk membeli hewan kurban padahal ia sudah terkena perintah berkurban.
Karena kenyataannya ia termasuk oramg yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia
berutang untuk tetap bisa berkurban. Wallahu Ta’ala a’lam.”
Catatan untuk yang melaksanakan arisan kurban,
No 1. Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
No 2. Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
No 3. Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.
Semoga tulisan yang sangat singkat ini dapat bermanfaat
bagi sahabat pembaca tolongshareya. Semoga kita dimudahkan rezekinya agar tiap
tahun bisa menjalankan ibadah qurban
Sumber: rumaysho.com