Tolongshareya –
Sahabat tolongshareya, Pernikahan merupakan salah satu hal yang sangat
diinginkan bahkan didambakan oleh setiap insan baik kaum laki-laki maupun
perempuan. Ketika memasuki tahapan untuk menikah, seseorang yang telah
menemukan jodohnya akan mulai menyusun rencana seperti apa pernikahan yang
diinginkannya. Terutama bila kedua belah pihak keluarga telah menyetujui niat
baik tersebut.
Beginilah Pandangan Islam mengenai Menikah Melangkahi Kakak
Sahabat tolongshareya,
Namun tak jarang kebahagiaan itu sedikit terusik bilamana yang ingin menikah
berstatus sebagai seorang adik, sementara kakaknya belum menikah. Di Indonesia
sendiri terdapat beberapa adat istiadat yang tidak memperbolehkan seorang adik
untuk melangkahi kakaknya. Sehingga
seringkali sang adik diminta untuk menunggu hingga kakaknya menikah sebelum
akhirnya dia menikah.
Alasan pelarangan ini
demi untuk menjaga perasaan sang kakak, menghindari mitos tidak baik melangkahi
yang lebih tua dan menjaga pandangan masyarakat disekitar terhadap sang kakak
yang dilangkah. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam bila melangkahi kakak yang
belum menikah ? Berikut ulasan selengkapnya.
Allah SWT sebagai Sang
Maha Pencipta telah mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan makhluknya,
terutama masalah rezeki, jodoh dan maut. Hal tersebut merupakan hak perogatif
Allah yang tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu jika seseorang telah menemukan
jodoh, maka Allah memerintahkan untuk segera menikah. Agar terhindar dari zina.
Syariat Islam
mengajarkan agar pernikahan tidak ditunda-tunda. Sebisa mungkin jika tidak ada
yang menghalangi secara syar’i maka segerakanlah dan percepat pernikahan
tersebut.
Sebagaimana firman
Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 32 bahwa,
“Dan kawinkanlah
orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin, Allah akan membuat mereka mampu/cukup dengan karunia-Nya
dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Rasulullah SAW juga
mengatakan bahwa hendaknya pernikahan itu disegerakan sebagaimana ketika
menyegerakan shalat dan mengurus jenazah. Dalam sebuah riwayat diceritakan
bahwa,
“Dari Ali bin Abu
Thalib mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda kepadanya bahwa, “Wahai
Ali ada tiga perkara, maka janganlah engkau menunda-nundanya; pertama shalat
jika telah datang waktunya, kedua jenazah jika telah tiba dan ketiga
(menikahkan) seorang wanita yang belum menikah jika engkau telah mendapatkan
(pasangan) yang cocok (sepadan dengannya).” Abu Isa berkata, “Hadist ini
derajatnya gharib hasan.” (HR. At-Tirmidzi)
Sahabat tolongshareya,
Mengenai adat-istiadat yang tidak memperbolehkan untuk melangkahi saudara yang
lebih tua, dengan berbagai alasan yang dikemukakan, bukanlah sebuah alasan
syar’i yang menyebabkan pernikahan dapat ditunda. Karena hal tersebut bukanlah
hukum Islam dan seorang muslim hanya waib mengikuti hukum dan syari’at dalam
Islam.
Dalam surat Al Baqarah
ayat 232 juga disebutkan bahwa Allah melarang para wali untuk menghalangi
mereka yang ingin menikah apabila telah ada keridhaan dalam hati mereka dengan
cara yang makruf. Dan dalam sebuah hadist diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW
melarang untuk menetapkan syarat yang bertentangan dengan aturan Allah.
Sahabat tolongshareya,
Dengan begitu di dalam Islam tidak terdapat larangan untuk menikah bila masih
ada kakak yang belum menikah. Namun meskipun demikian, sebagai seorang yang
lebih muda sudah menjadi kewajiban untuk menghormati yang lebih tua, dan
meminta restu kepadanya saat akan menikah. Sehingga pada hari pernikahan nanti
semua keluarga akan merasa bahagia dan mendoakan pernikahan tersebut sehingga
bisa terciptanya keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Aamiin
semoga tulisan yang sangat
ini bisa bermanfaat.
Sumber: palingyunik.blogspot.co.id