Tolongshareya – Sahabat tolongshareya, Bolehkah mengadzani
bayi yang baru lahir lewat telepon? Misalnya, Bapaknya sangat sibuk sekali atau
mempunyai halangan yang tidak bisa ditunda sehingga bapak si bayi tidak bisa
hadir ketika bayi tersebut lahir.
Mengadzani Bayi yang Baru Lahir
Sahabat tolongshareya, Guru kami, Syaikh Ath-Thorifi
ditanya mengenai keshahihan hadits adzan dan iqamah pada bayi ketika lahir. Ia
menjawab, “Hadits yang menjelaskan tentang adzan pada telinga bayi ketika lahir
tidaklah shahih. Hadits tersebut dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya,
Abu Daud dalam sunannya, Tirmidzi dan Al-Bazzar dalam musnadnya, Ath-Thabrani
dalam Majmu’nya, Al- Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman,
‘Abdurrozaq dalam
Mushannafnya dari jalur ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, dari ‘Ubaidillah bin ‘Abu
Rofi’, dari ayahnya, ia berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mengadzani di telinga Al-Hasan bin ‘Ali ketika dilahirkan
oleh Fathimah seperti adzan untuk shalat.”
Dalam rantai sanadnya terdapat ‘Ashim bin ‘Ubaidillah,
di mana Abu Hatim menilainya, ” ‘Ashim itu munkarul hadits, mudhthorib hadits,
hadits yang ia riwayatkan tidak bisa dijadikan sandaran. Ibnu Ma’in mendhaifkan
haditsnya. Imam Bukhari menilai, dia itu munkarul hadits.”
Dikeluarkan pula oleh Abu Ya’la dari Husain, ia berkata
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bayi mana saja yang
dilahirkan lalu diadzankan di telinga kanan dan diiqamahkan di telinga kiri,
maka setan pun tidak akan mendatangkan mudharat untuknya.” (HR. Abu Ya’la dalam
musnadnya 6780). Di dalam rantai sanad tersebut terdapat Marwan bin Salim Al
Ghifariy, ia adalah perawi matruk.
Hadits tersebut dikeluarkan pula oleh Al-Baihaqi dalam
Syu’ab Al-Iman, dari jalur Al-Hasan bin ‘Amr, dari Al-Qasim bin Muth’im, dari
Manshur bin Shafiyah, dari Abu Ma’bad, dari Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah mengadzani Al-Hasan bin ‘Ali ketika hari lahirnya.
Beliau mengadzankannya di telinga kanan dan mengiqamahkan di telinga kiri.
Hadits di atas pun munkar. Al-Hasan bin ‘Amr dikatakan
pendusta oleh Imam Bukhari.
Intinya, tidak ada hadits shahih yang mendukung
tuntunan adzan di telinga bayi.” (Fatwa Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi di
website resmi beliau).
Sahabat tolongshareya, Kesunnahan mengadzankan bayi
saat lahir bukanlah suatu hal yang disepakati oleh para ulama. Sebagian ulama
menyatakan makruh (terlarang) mengadzankan. Inilah pendapat dari Imam Malik
rahimahullah.
Telah disebutkan dalam Mawahibul Jalil karya Al-Hithab
Al-Maliki rahimahullah, “Imam Malik memakruhkan adzan di telinga bayi saat
lahir.”
Disebutkan pula dalam An-Nawadir tentang masalah akikah
pada permasalahan khitan dan khidhob, “Imam Malik mengingkari adanya adzan di
telinga bayi saat lahir.”
Al-Jazuli menyebutkan dalam Syarh Ar-Risalah bahwa
sebagian ulama menganjurkan adzan di telinga bayi saat lahir, begitu pula
iqamah. Telah ada amalan dari kaum muslimin mengenai hal itu.
Mengadzani Lewat Telepon Handphone
Sahabat tolongshareya,
Adapun
mengazani bayi yang baru lahir bagi yang meyakini ada sunnahnya, hendaklah
mengazani secara langsung di telinga. Di sini tidak disyaratkan orang tua, bisa
jadi orang lain untuk menggantikan.
Namun kalau mau mengadzani via telepon (handphone)
tidaklah masalah. Misalnya karena orang tua bayi berada di daerah yang berbeda.
Tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun perlu jadi catatan penting, tidak
boleh ada keyakinan hanya orang tertentu saja yang boleh mengazani dan punya
keistimewaan khusus dibanding lainnya.
Demikian penjelasan dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 183640 (https://islamqa.info/ar/183640)
Semoga ilmu pengetahuan ini bisa bermanfaat bagi kita
semua.
Sumber: rumaysho.com