Tolongshareya –
Sahabat tolongshare Perempuan merupakan kaum yang menggoda kaum lelaki dari
penampilannya, seperti yang marak akhir-akhir ini banyaknya tindakan asusila
yang menurut sebuah penelitian itu disebabkan dari cara berpakaian atau
penampilan perempuan tersebut, oleh sebab itu sebaiknya sebagai perempuan
muslimah hendaknya menutup aurat, karena islam adalah agama yang melindungi
kaum perempuan dan mengangkat derajad kaum perempuan, sepatutnya sebagai
perempuan muslimah kita dapat mempraktikkan apa yang diperintahkan agama.
Seperti yang tertulis dalam al-quran dalam surat al
ahzab ayat 59:
Allah berfirman
“Hai
nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin:” Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh
tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
Seperti syari’at yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
Sallallahu Alaihi Wassallam, Allah Subhanahu Wata’ala mewajibkan kaum perempuan
untuk menutup seluruh lekuk dan badannya kecuali kedua telapak tangan dan
wajah.
Akan tetapi mungkin terkadang muncul pertanyaan di
dalam benak kita mengenai bagaimana hukum puasanya kaum perempuan yang tidak
menutup aurat mereka? mantan Mufti Syeikh Ali Jum’ah beserta Lembaga Fatwa
Mesir “Darul ifta” pernah membahas persoalan ini beberapa tahun yang lalu.
Berikut penjelasan jawaban mantan mufti Mesir dan Darul
ifta mengenai bagaimana hukum puasa perempuan yang tidak berjilbab?
Pakaian yang menutup aurat ialah wajib hukumnya baik
kaum laki-laki ataupun perempuan sesuai dengan syariat yang telah diturunkan
Allah Subhanahu Wata’ala kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassallam,
yakni tidak menampakan lekuk tubuh sehingga dapat mengundang syahwat.
Di dalam Islam Allah Swt telah menegaskan bahwa suatu
kewajiban tidak akan terpisah dari kewajiban lainnya, seperti orang yang
berpuasa tidak akan pernah dibenarkan sama sekali untuk meninggalkan shalat,
serta mereka yang shalat dan berpuasa tidak dibenarkan sama sekali untuk tidak
memakai pakaian yang sesuai dengan syariat.
Muslimah yang baik ialah mereka yang mendirikan shalat wajib serta
menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan menjaga auratnya. Sedangkan
mereka yang tetap mendirikan shalat dan berpuasa namun tidak mengenakan jilbab,
hanya Allah sendiri yang tahu dan bagaimana mengganjar hamba tersebut.
Namun janganlah
berkecil hati sebab kita selalu diperintahkan untuk selalu berhusnudzhon kepada
Allah Swt bahwa perbuatan baik kita akan dapat menghapus dosa-dosa kita, dengan
syarat membuka lembaran baru dengan melakukan bertobat nasuha atas segala yang
telah dilakukan sebelumnya.
Oleh Sebab itu bagi kaum Muslimah yang belum
menyempurnakan kewajibannya, segeralah pada bulan Ramadhan ini menjadi titik
tolak untuk selalu menyempurnakan kewajiban-kewajiban yang sebelumnya
ditinggalkan.
Nah sekarang kita semua sudah mengerti bahwa sebenarnya
anjuran bagi kaum perempuan untuk menutup aurat sudah diperintahkan oleh Allah
Swt serta sudah tertulis dalam al-quran dalam surat al ahzab ayat 59,
semata-mata dikarenakan Allah menjaga kaum perempuan agar tidak terjadi hal-hal
yang diinginkan. Semoga setelah ini bagi kaum perempuan yang belum berhijab
dengan segera melakukan berhijab dan semoga kita semua dilindungi oleh Allah.
Semoga bermanfaat.
Sumber:eramuslim.com