Tolongshare – Sahabat tolongshareya, Disaat kita sedang melakukan
berpuasa Apakah boleh berkumur-kumur saat puasa? Ini penjelasannya
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ
بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ
لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ
صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam
hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini
disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika
berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah
dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”[1] Yang dilarang saat puasa di sini
adalah dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah
Al Fatawa, 25: 266)
Dari Riwayat Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan
bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam
berkumur-kumur adalah dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut,
serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101)
Serius dalam berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari
kesempurnaan wudhu. Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa.
Hal ini diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu
‘anhu di atas.
Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan,
“Menurut madzhab Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur
dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas
air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa
dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam
hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak
berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan
kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang
yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam
hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi
yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang
terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur
atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika
memasukkan airnya berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230)
Baca Juga : Hukum Menelan Ludah Saat Berpuasa Dan Sholat
Baca Juga : Hukum Menelan Ludah Saat Berpuasa Dan Sholat
Bagaimana
jika berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan?
Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja. Namun
di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air
dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan. Jika berlebih-lebihan lantas air masuk
dalam rongga perut, puasanya batal.
Apakah sesudah
kumur-kumur wajib mengeringkan mulut?
Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa
kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia
tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya. Hal ini
tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.).” Al-Mutawalli
memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari karena yang ada nantinya
tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin
terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231)
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan bagi sahabat tolongshareya
agar ibadah kita bisa sempurna.
Sumber: rumaysho.com