Tolongshareya – Sahabat tolongshareya, Cicak
merupakan hewan melata yang berkaki empat, Cicak juga termasuk hewan fasik. Benarkah
menghilangkan nyawa cicak mendapatkan pahala? Berikut ulasannya
Hewan yang digolongkan hewan fasik dan juga
diperintahkan untuk dibunuh ialah cicak atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits
Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ
بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan
ini dengan hewan yang fasik” (HR. Muslim, no. 2238). An Nawawi membawakan hadits
ini dalam Shahih Muslim dengan judul Bab “Dianjurkannya membunuh cicak.”
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ
كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى
الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barang siapa yang membunuh cicak sekali
pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa
memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan
barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang
kedua.” (HR. Muslim, no. 2240)
Dari Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia
berkata,
عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ «
كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak. Beliau bersabda,
“Dahulu cicak ikut membantu meniup api (untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis
salam.” (HR. Bukhari, no. 3359)
Kata Imam Nawawi, dalam satu riwayat
disebutkan bahwa membunuh cicak akan mendapatkan 100 kebaikan. Dalam riwayat
lain disebutkan 70 kebaikan. Kesimpulan dari Imam Nawawi, semakin besar
kebaikan atau pahala dilihat dari niat dan keikhlasan, juga dilihat dari makin
sempurna atau kurang keadaannya. Seratus kebaikan yang disebut adalah jika
sempurna, tujuh puluh jika niatannya untuk selain Allah. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 14: 210-211)
Semoga bermanfaat pengentahuan ini bisa
bermanfaat bagi sahabat tolongshareya.
Sumber: rumaysho.com