Tolongshareya – Sahabat tolongshareya, Di antara rukun
puasa ialah berniat. Niat itu harus ada, namun cukuplah di hati, karena itulah
yang dipersyaratkan. Adapun niat puasa wajib Ramadhan harus ada di malam hari
sebelum masuk waktu fajar (Shubuh).
Hadits no. 656 dari kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar
membawakan hadits:
وَعَنْ
حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا
صِيَامَ لَهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ ، وَمَالَ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ
إلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ ، وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ
حِبَّانَ – وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ { لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنْ
اللَّيْلِ }
Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari
sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” Hadits ini dikeluarkan oleh
yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah. An Nasai dan
Tirmidzi berpendapat bahwa hadits ini mauquf, hanya sampai pada sahabat
(perkataan sahabat). Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbah menshahihkan haditsnya jika
marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan, “Tidak ada puasa bagi yang tidak
berniat ketika malam hari.”
Beberapa faedah dari hadits di atas:
No 1. Hadits ini menunjukkan bahwa puasa mesti dengan
niat sebagaimana ibadah lainnya. Sebagaimana kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
وَقَدْ
اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْعِبَادَةَ الْمَقْصُودَةَ لِنَفْسِهَا
كَالصَّلَاةِ وَالصِّيَامِ وَالْحَجِّ لَا تَصِحُّ إلَّا بِنِيَّةِ
“Para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa ibadah yang
dimaksudkan langsung pada zat ibadah itu sendiri seperti shalat, puasa, dan
haji, maka haruslah dengan niat.” (Majmu’ Al Fatawa, 18: 257).
No 2. Letak niat itu di dalam hati. Jadi, barangsiapa
yang terbetik dalam hatinya untuk berpuasa keesokan harinya, maka ia sudah
dikatakan berniat.
No 3. Yang tidak melaksanakan niat di malam hari
ketika melaksanakan puasa wajib, puasanya tidak sah. Adapun puasa sunnah akan
dibahas pada hadits berikutnya.
No 4. Niat puasa wajib seperti Ramadhan mesti
dilakukan di malam hari, yaitu cukup mendapati niat pada sebagian malam kata
Ash Shon’ani dalam Subulus Salam dan Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan dalam Minhatul
‘Allam. Sedangkan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa
seandainya akhir malam pun masih bisa digunakan untuk berniat, asalkan sebelum
fajar (Shubuh). Adapun waktu malam dimulai dari waktu Maghrib.
Sebagai tanda seseorang sudah dikatakan berniat ialah
ia bangun makan sahur karena sudah terbetik hatinya untuk puasa. Begitu pula
jika seseorang sudah mempersiapkan makan sahur, meski akhirnya tidak bangun
makan sahur, maka sudah dikatakan pula
berniat.
No 5. Niat puasa mesti dilakukan berulang pada setiap
malamnya karena puasa setiap harinya ialah puasa yang berdiri sendiri.
Demikianlah pendapat Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad. Dalil mereka ialah hadits
yang kita bawakan kali ini. Sehingga jika ada yang tidur setelah ‘Ashar dan
baru bangun setelah terbit fajar shubuh keesokan harinya, maka puasanya tidak
sah karena ia tidak ada niat di malam hari.
Insya Allah pembahasan di atas akan berlanjut pada
niatan puasa sunnah dari kitab yang sama Bulughul Marom.
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan tentang agama
islam lebih dalam lagi supaya kita bisa meningkatkan ibadah kita lebih baik
lagi
Sumber: rumaysho.com