Tolongshareya – Sahabat tolongshare menikah
memanglah impian semua orang namun jangan menikah dengan lelaki yang suka
meninggalkan sholat.
Sholat saja ditinggalkan, apalagi anda.Jika
hak-hak Allah penguasa semesta alam saja berani diabaikannya, apalagi hanya
hak-hak anda yang hanya makhluk lemah?
Rasulullah shallallahu alaihi wa salam
bersabda, “Sesungguhnya batasan pada seseorang dengan kekafiran serta
kesyirikan yaitu shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, jadi ia kafir” (HR
Muslim)
Jangan percaya dengan orang yang melalaikan
shalatnya, sebab seperti dia melupakan Rabbnya, dia juga akan menjual janji
kepadamu dengan harga yang murah (tidak dapat dipercaya).
Memang benar jika orang yang rajin sholat
belum pasti baik/sholeh, belum pasti baik akhlaknya. Walau demikian lelaki yang
baik/sholeh tentu rajin sholat, serta tidak pernah meninggalkan sholat fardhu.
Lelaki sholeh tidak hanya sholat fardhu, akan
tetapi rajin sholat fardhu secara berjamaah di masjid, serta selalu datang awal
saat ke masjid (tidak telat/masbuk) - selama tak ada halangan syar'i.
Wanita bebas mencari suami dengan kriteria
apapun sesuai keinginannya (sisi fisik, kekayaan, keturunan, pekerjaan, sifat2,
usia, bertempat, visi misi, kekuatan memberi nafkah, tidak berpoligami, dan
lain-lain), namun ada 2 kriteria yang tidak dapat ketinggalan dalam memilih
suami yakni : bagus agamanya serta bagus akhlaknya.
Lelaki yang sering meninggalkan sholat fardhu
sudah pasti buruk agamanya. Telah sepatutnya kita melindungi shalat lima waktu.
Barangsiapa yang senantiasa menjaganya, berarti sudah menjaga agamanya.
Barangsiapa yang kerap menyia-nyiakannya, jadi untuk amalan yang lain akan
lebih disia-siakan lagi.
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob
–radhiyallahu ‘anhu- menyampaikan, “Sesungguhnya diantara perkara terutama
untuk kalian yaitu shalat. Barangsiapa melindungi shalat, berarti dia sudah
menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, jadi untuk amalan yang lain
akan lebih disia-siakan lagi. Tak ada sisi dalam Islam, untuk orang yang
meninggalkan shalat. ”
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan
perkataan yang sama, “Setiap orang yang menyepelekan perkara shalat, bermakna
sudah menyepelekan agama. Seorang memiliki sisi dalam Islam sepadan dengan
penjagaannya pada shalat lima saat. Seorang yang disebutkan semangat dalam Islam
yaitu orang yang benar-benar memerhatikan shalat lima saat. Kenali dirimu,
wahai hamba Allah. Waspadalah! Jangan sampai engkau menjumpai Allah, sedang
engkau tak mempunyai sisi dalam Islam. Kandungan Islam dalam hatimu, sesuai
sama kandungan shalat dalam hatimu. ” (Saksikan Ash Sholah, hal. 12)
Bila suami meninggalkan shalat sesudah
menikah atau sesudah miliki anak
Masalah sejenis ini sempat juga di tanyakan
pada Imam Ibnu Utsaimin, serta beliau berikan jawaban :
Jika seseorang wanita menikah dengan lelaki
yang meninggalkan shalat, maka nikahnya tidak sah. Sebab orang yang
meninggalkan shalat yaitu orang kafir. Seperti disebutkan dalam dalil Alquran,
hadist serta pengucapan teman dekat. Diantaranya yaitu perkataan Abdullah bin
Syaqiq, kalau Beberapa teman dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
beranggapan ada satu amal yang bila ditinggalkan dapat menyebabkan kafir,
terkecuali shalat.
Sesaat orang kafir, tidak halal untuk
menikahi wanita muslimah. Berdasarkan firman Allah,
فَإِن�' عَلِم�'تُمُوهُنَّ مُؤ�'مِنَاتٍ فَلا تَر�'جِعُوهُنَّ إِلَى ال�'كُفَّارِ لا
هُنَّ حِلٌّ لَهُم�' وَلا هُم�' يَحِلُّونَ لَهُنّ
“Jika kamu telah mengetahui bahwa para wanita
itu beriman jadi janganlah anda kembalikan mereka pada (suami-suami mereka)
orang-orang kafir. Mereka (beberapa wanita itu) tiada halal untuk orang-orang
kafir itu serta beberapa orang kafir itu tiada halal juga untuk mereka…” (QS.
Al-Mumtahanah : 10)
Lalu, jika si lelaki meninggalkan shalat
sesudah dia menikah jadi nikahnya dibatalkan, kecuali jika si suami bertaubat
serta kembali pada Islam. Beberapa ulama memberi batasan hingga selesai saat
iddah. Jika ketika iddah usai jadi si lelaki ini tidak dapat lagi rujuk saat
dia bertaubat, kecuali dengan akad yang baru.
Oleh sebab itu, harus untuk si wanita untuk
memisahkan diri dari suaminya itu serta tidak berkumpul bersamanya, hingga
suaminya bertaubat serta melaksanakan shalat, walau dia mempunyai anak dari
suami itu. Karena dalam keadaan ini, suami tidak mempunyai hak pengasuhan anak
(Fatwa Arkan Islam, hlm. 279).
Misalpun kita mempunyai pendapat kalau
meninggalkan shalat bukanlah termasuk juga kekafiran, istri tetaplah
disyariatkan untuk memisahkan diri dari suaminya, hingga suaminya bertaubat.
Al-Mardawi menyampaikan ;
إذا ترك الزوج حق الله فالمرأة في ذلك كالزوج فتتخلص منه بالخلع ونحوه
“Apabila suami meninggalkan hak Allah, maka
istri dalam hal ini seperti suami, dia disyariatkan memisahkan diri darinya
dengan tuntut cerai atau semacamnya. ” (al-Inshaf, 13 : 321)
Hal ini, supaya istri tidak dikira merelakan
sang suami lakukan pelanggaran syariat. Seperti yang dinasihatkan Ibnu Allan,
وذلك لأن الرضا بالكفر الذي هو من جملة المعاصي كفر، وبالعصيان الناشيء عن غلبة الشهوة نقصان من الإيمان أيّ نقصان
“Karena ridha terhadap kekafiran yang
merupakan salah satu bentuk maksiat, termasuk perbuatan kekafiran, demikian
pula, ridha pada maksiat karena dorongan syahwat, termasuk kurangnya iman. ”
(Dalil al-Falihin Syarh Riyadhus Shalihin, 2 : 470).
Selanjutnya, perbanyaklah memohon hidayah
pada Allah. Semoga Allah menuntun anda serta suami anda untuk kembali ke jalan
yang lurus. AAMIIN
Allahu a’lam.
lewat KonsultasiSyariah
Beberapa kiat
Memilih Suami Sholeh :
1. Faham, Serta mengamalkan Al-qur’an Serta
Assunnah
2. Minimum Shalat 5 saat (harus) Serta
Puasanya
3. Tidak ingin Berduaan Serta tidak ingin
Menyentuhmu Sampai Allah Halalkan
4. Pekerja Aktif pada Rizki Yang Halal
5. Figur Penyayang Kepada Orang Tua, Kakak,
Adik Serta Sanak Family nya.
6. Pribadi yang Menyenangkan serta disukai
beberapa Sahabatnya.
7. Begitu hormat Pendapat & keluargamu.
Wanita juga berhak
memilih.Tersebut kriteria calon suami ideal yg dijelaskan oleh penulis kitab az
zawaj al islami as sa'id.
1. Baik agama serta akhlak.
2. Dapat membaca al Quran serta menghafalnya
walaupun sedikit.
3. Dapat dalam nafkah lahir serta batin.
4. Penyayang pada isterinya.
5. Enak dilihat.
6. Dapat melindungi kesucian isterinya.
7. Tidak cacat serta berpenyakit yg menular.
8. Tidak mandul.
9. Jujur serta amanah.
10. Berasal dari keluarga yang baik.
11. Bertanggung jawab.
12. Dapat menjaga isteri serta mengasihinya.
13. Sumber rezekinya halal.
14. Berakal atau dewasa, bukan gila.
15. Terpelajar serta pengetahuannya luas.
16. Berbakti pada kedua orangtuanya.
17. Suka bersilaturahim.
Semoga bermanfaat bagi semua pembaca.
Sumber:pelangimuslim