Tolongshareya –
Sahabat tolongshare Semua umat muslim tidak membedakan baik perempuan,
laki-laki, tua, muda, anak-anak, bayi, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan
pokok lebih dari sehari) wajib menunaikan zakat firah. Zakat adalah harta yang
wajib dikeluarkan jika telah memenuhi syarat – syarat yang ditentukan oleh
agama, dan disalurkan atau diberikan kepada orang-orang yang telah ditentukan
pula oleh agama. Seperti yang tertulis dalam al-quran surat at-taubah ayat 60
ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Mungkin sebagian orang memahami
bahwa setiap yatim, di tempat kita memilah antara yatim-piatu, yatim dan piatu,
mereka berhak mendapat zakat atau bagian dari ashnaf yang berhak mendapatkan
zakat. Padahal tidak selamanya seperti itu. Kita tidak bisa seenaknya
menetapkan yatim sebagai ashnaf zakat kecuali dengan dalil.
Terbatasnya Golongan
yang Menerima Zakat
Golongan yang berhak
menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al
Qur’an Al Karim pada ayat berikut,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
(1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para
mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang
yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).
Ayat diatas dengan
jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini
menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak
untuk yang lainnya.
Bagaimana dengan Anak
Yatim?
Sebagaimana keterangan
para ulama, yatim ialah orang yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia
baligh (dewasa). Istilah dalam Al Qur’an demikian dan hal itu sama dengan
yatim-piatu, yatim atau piatu.
Apabila yatim termasuk dalam 8 ashnaf di atas,
semisal ia fakir atau miskin, maka boleh diberikan zakat untuknya. Sehingga
tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat. Sebab anak yatim pun ada
yang kaya atau berkecukupan dengan harta.
Keterangan Para Ulama
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz
bin ‘Abdillah bin Baz -mufti kerajaan Saudi Arabia- di masa silam ditanya,
“Apakah merawat anak yatim termasuk dalam
penyaluran zakat?”
Beliau rahimahullah
menjawab, “Jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang
berhak menerima zakat, ia masuk golongan fakir dan miskin. Bila ia tinggal
dalam keadaan fakir tidak mempunyai pengganti orang tuanya yang menyantuninya
serta tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia berhak diberi zakat.
Namun jika ada yang telah menafkahinya, ia sama sekali tidak berhak menerima
zakat.”
Syaikh Muhammad bin
Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Wajib kita ketahui bahwa zakat sebenarnya bukanlah
untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin dan ashnaf
(golongan) penerima zakat lainnya. Anak yatim bisa saja kaya yang disebabkan
ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan
rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi. Oleh
sebab itu, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak menerima zakat
ketika yatim tadi sudah hidup berkecukupan. Adapun sedekah, maka itu sah-sah
saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.”
Dalam perkataan
lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perlu diperhatikan
bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat
dalam segala keadaan. Padahal tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya
boleh mendapatkan zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia
termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Dan asalnya
yatim apalagi kaya, tidaklah menerima zakat sama sekali.”
Itulah pengertian
zakat dan penjelasan orang – orang yang wajib menunaikan zakat serta
orang-orang yang berhak menerima zakat, tidak seperti pada umunya sekarang
zakat diberikan kepada anak yatim-piatu, yatim atau piatu. Ternyata semua sudah
ditentukan dalam al-quran memang islam adalah agama yang sempurna. Semoga
bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita semua tentang kewajiban zakat
setelah menunaikan ibadah puasa.
Sumber:rumaysho.com