Tolong Share - Apabila
seorang laki-laki menyukai perempuan yang sholehah kemudian dia telah yakin
dengan pilihannya, maka dia dapat pergi mengkhitbah perempuan tersebut. Akan
tetapi bagaimana jika seorang perempuan yang menyukai seorang laki-laki yang
sholeh? Bisakah berbuat hal yang sama?
Seorang perempuan di grup WA berkata, “perempuan
itu hanya punya dua pilihan. Memilih jalan seperti Siti Khodijah yang melamar
Rasulullah SAW atau Siti Fatimah yang menunggu Ali bin Abi Thalib untuk
meminangnya.”
Tulisan tersebut ia baca pada salah satu buku tentang cinta menurut Islam.
Apakah perempuan Boleh melamar laki-laki?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya kita simak pembahasan di bawah ini.
Tulisan tersebut ia baca pada salah satu buku tentang cinta menurut Islam.
Apakah perempuan Boleh melamar laki-laki?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya kita simak pembahasan di bawah ini.
Sebagaimana hadits dari
Anas Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata, “Telah datang seorang wanita kepada
Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dan menawarkan diri kepadanya, dan
berkata, “Wahai Rasulullah, apakah engkau berhajat kepadaku?” Lalu ketika
menceritakan hadits ini, maka anak perempuan Anas Radhiyallâhu ‘Anhu
mengatakan, “Sungguh sedikit malu perempuan itu dan buruk akhlaknya.” Lalu
dijawab oleh Anas Radhiyallahu ‘Anhu, “Sesungguhnya dia itu (perempuan yang
menawar diri) lebih mulia dan baik darimu karena dia mencintai Nabi Shallallâhu
‘Alaihi wa Sallam dan menawar dirinya demi kebaikan,” (HR. Al-Bukhari).
Dalam riwayat lain, Sahal bin Sa’ad mengatakan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu.” Tatkala wanita itu melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memutuskan sesuatu terhadap tawarannya itu, lantas dia duduk,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas tidak dikhususkan kepada Rasul saja, bahkan bisa menjadi contoh teladan kepada semua wanita muslimah dan mereka diperbolehkan menawarkan diri kepada lelaki shalih agar menikahinya, tentunya selama tidak menimbulkan fitnah tersendiri dan dengan cara-cara yang terpuji. Dan apa yang terjadi kepada Rasul, selama tidak dikhususkan, maka menjadi perbuatan sunnah yang umum.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang perempuan boleh meminta kepada laki-laki sholeh untuk menikahinya. Akan tetapi tetap yang melakukan lamaran adalah laki-laki. Karena banyak sumber yang menyebutkan bahwa laki-laki yang datang melamar seorang perempuan. Salah satu dalilnya dalam surat Al-Baqarah (235) :
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.”
Dalam riwayat lain, Sahal bin Sa’ad mengatakan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu.” Tatkala wanita itu melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak memutuskan sesuatu terhadap tawarannya itu, lantas dia duduk,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas tidak dikhususkan kepada Rasul saja, bahkan bisa menjadi contoh teladan kepada semua wanita muslimah dan mereka diperbolehkan menawarkan diri kepada lelaki shalih agar menikahinya, tentunya selama tidak menimbulkan fitnah tersendiri dan dengan cara-cara yang terpuji. Dan apa yang terjadi kepada Rasul, selama tidak dikhususkan, maka menjadi perbuatan sunnah yang umum.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang perempuan boleh meminta kepada laki-laki sholeh untuk menikahinya. Akan tetapi tetap yang melakukan lamaran adalah laki-laki. Karena banyak sumber yang menyebutkan bahwa laki-laki yang datang melamar seorang perempuan. Salah satu dalilnya dalam surat Al-Baqarah (235) :
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.”
Sumber : http://www.akhwatshalihah.net/2015/08/jika-seorang-muslimah-melamar-laki-laki-bagaimana-hukumnya.html