Tolong Share - Di
zaman modern saat ini, semakin banyak wanita yang mencukur alis atau
menipiskannya hingga bisa dibentuk sedemikian rupa. “Biar lebih cantik dan
menarik,” alasannya. Bagaimana hukum mencukur alis?
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
لُعِنَتْ
الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ
وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ
“Telah dilaknat wanita
yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita
yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato
dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit.”(HR. Abu Dawud; shahih)
Setelah meriwayatkan
hadits nomor 3639 tersebut, Abu Dawud menjelaskan bahwa An Namishat adalah
orang yang mencabut alisnya hingga tipis, dan Al Mutanamishat adalah
orang yang minta dicabut alisnya.
Syaikh Dr Yusuf
Qardhawi dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal dan
Haram dalam Islam) mengatakan: “Di antara tindakan berlebihan dalam berhias
yang diharamkan Islam ialah menghilangkan (mencukur) alis agar tinggi atau
rata, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat wanita
yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya. Lebih haram lagi jika mencukur
alis itu menjadi simbol bagi wanita tuna susila.”
Al Qardhawi juga
mengemukakan pendapat ulama mazhab Hanbali dan Imam Nawawi. Bahwa menurut
sebagian ulama Hanbali, diperbolehkan mencukur rambut dahi, memberinya warna
(make up) merah, serta mengukir dan memperuncing ujung matanya dengan seizin
suaminya. Ulama Hanbali beralasan, hal tersebut termasuk berhias.
Namun, Imam Nawawi
tegas menolaknya dan juga pendapat Abu Dawud di atas. Menurut Imam Nawawi,
mencukur rambut dahi termasuk perbuatan mencukur alis yang diharamkan.
Syaikh Utsaimin dalam
buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam
Islam) mengatakan: “Menipiskan bulu alis jika dilakukan dengan mencabutnya maka
hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar karena termasuk perbuatan namsh,
yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika dilakukan
dengan menggunting atau mencukur, maka dianggap makruh oleh sebagian ulama dan
dinilai haram oleh ulama lainnya karena termasuk kategori namsh.
Menurut ulama yang mengharamkan ini, namshbersifat umum mencakup
seluruh tindakan mengubah rambut di wajah.”
Lalu Syaikh Utsaimin
menyimpulkan pendapatnya, bahwa meskipun sebagian ulama menyatakan boleh atau
makruh menipiskan bulu alis dengan cara mencukur atau menggunting, seorang
muslimah seyogyanya tidak melakukannya kecuali jika bulu alis tersebut terlalu
panjang melebihi area alis hingga menjulur ke mata dan mengganggu pandangan.
“Maka tidak masalah mencukur bulu yang menjuntai tersebut,” pungkas Syaikh
Ustaimin.
Demikianlah penjelasan
para ulama mengenai hukum mencukur alis atau menipiskan. Jika
menipiskannya dengan dicabut, maka jumhur ulama mengharamkannya. Jika
menipiskannya dengan menggunting atau mencukur, hukumnya adalah makruh. Para
muslimah disarankan untuk tidak melakukan hal itu kecuali jika bulu alisnya
menjuntai hinga ke mata dan mengganggu pandangan.
Waallahu a’lam
Sumber : webmuslimah.com/hukum-mencukur-alis