Tolong Share - Pengertian Imam Shalat sendiri adalah
Seorang muslim yg ditugaskan untuk memimpin mengerjakan Shalat baik Shalat
Wajib maupun Shalat lainnya yang dilakukan secara bersama – sama yang terdiri
dari beberapa orang – orang Muslim baik perempuan maupun laki – laki yang
sekurang – kurangnya atau minimal terdiri dari 2 (Dua) orang dan maksimal tidak
terbatas. Hal tersebut bisa di katakan juga dg Shalat secara berjamaah, hanya
saja posisinya menjadi seorang Imam.
Bagi Seorang Muslim, tentunya sangat memerlukan sekali Sosok
seorang Imam. Sebagai pemimpin dalam shalat, rumah tangga, ataupun sebagai
tauladan Kita. Namun tidak semua orang dapat menajdi seorang Imam. Karena untuk
menjadi Imam ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Seperti yang tertulis Dalam kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yang ditulis oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili , disana tertulis bahwa ada 9 (sembilan) syarat utama untuk menjadi seorang imam dalam shalat, yaitu:
Seperti yang tertulis Dalam kitab Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yang ditulis oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili , disana tertulis bahwa ada 9 (sembilan) syarat utama untuk menjadi seorang imam dalam shalat, yaitu:
- Islam
- Berakal
- Baligh (mumayyiz)
- Laki-laki
- Suci dari hadas
- Bagus bacaan dan rukun-nya
- Bukan makmum (disepakati 3 mazhab)
- Selamat, sehat (tidak sakit), tidak uzur
- Lidahnya fasih, dapat mengucapkan bahasa Arab dengan tepat.
Disuatu ketika, dalam sebuah
pertemuan, dan terdengar suara adzan yang Berkumandang. Saat itu setiap muslim
harus menjalankan Shalat. Dalam keadaan tersebut, setiap orang yang hadir dalam
pertemuan memenuhi 9 syarat yang telah disebutkan di Atas. Bagaimanakah cara
menentukan siapa yang baik dan lebih layak menjadi Imam Shalat adalah ( harus
dipenuhi secara berurutan ) :
- Wali (pemimpin)
- Imam ratib (yang diangkat oleh wali)
- Orang yang paling memahami tentang fiqih
- Orang yang paling banyak hafalan dan bagus bacaannya
- Orang yang paling wara’
- Di zaman Rasulullah, orang yang terlebih dahulu hijrah
- Lebih dahulu masuk Islam
- Nasabnya baik
- Perjalanan hidupnya lebih baik
- Lebih bersih pakaiannya
- Badannya bersih
- Memiliki kepakaran
- Suaranya bagus
- Lebih tampan
- Sudah menikah.
Begitulah ketentuan Untuk menjadi
Imam Shalat yang dituliskan dalam Kitab Fiqih karya Syaikh Wahbah Al-Zuhaili .
Semoga artikel ini bermanfaat, tidak lagi ada kekeliruan dalam memilih Siapa
yang pantas menjadi Imam Shalat.
Sumber : http://www.viralsekarang.com