Tolong Share – Didalam kehidupan rumah tangga memberi nafkah
adalah kewajiban bagi seorang suami. Suami juga harus bisa bedakan Nafkah Istri
dan Uang Belanja Mereka Setelah berumah tangga tentu ada hak dan kewajiban.
Apalagi seorang suami tentu punya kewajiban yang harus dipenuhi untuk memberi
nafkah Anak dan Istri, lalu apakah cukup hanya dengan nafkah saja??
Banyak orang menganggap bahwa nafkah yang wajib diberikan
seorang suami kepada istrinya adalah uang untuk mencukupi kebutuhan
sehari-hari, atau yang biasa disebut sebagai uang belanja.
Ada perbedaan nafkah istri dan uang belanja. Meski terlihat
sama, namun keduanya memiliki ciri-ciri yang harus suami pahami. Banyak dari
suami yang menganggap uang bulanan yang diberikan sebagai nafkah bagi istri
adalah uang untuk keperluan dapur, listrik dan juga uang sekolah anak-anak.
Padahal sebenarnya istri pun memiliki hak untuk mendapatkan
nafkah dari suami. Sekilas sungguh membingungkan mengenai perbedaannya. Untuk
itu berikut adalah ulasan tentang perbedaan nafkah istri dengan uang belanja.
Namun, tahukah kamu, ternyata nafkah istri dan uang belanja
adalah dua hal yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan biaya
kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan nafkah istri adalah yang khusus yang
diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan.
Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena
Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta
mereka. (QS. An-Nisa’: 34)
Sudah menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah
kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang
jajan.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian
(nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim:
2137)
Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan
seorang suami kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah
istri).
Namun, Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki untuk
memberikan nafkah kepada istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah
pada istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu
dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah: 233)
Para istri juga harus memiliki sifat qana’ah (Merasa Cukup)
dengan cara bersyukur untuk setiap rizki yang diberikan suaminya dan
mengaturnya sebaik mungkin, seperti yang dinasehatkan Rasulullah Salallahu
‘Alaihi wa Salam saat Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya
yang kikir. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan
cara yang wajar.” (HR.Bukhori: 4945)
Nah, untuk para suami, mulai sekarang sisihkan uang untuk
memberi nafkah istri juga selain untuk memberi uang belanja. Untuk para istri,
boleh mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri, namun
lakukan dengan cara yang wajar dan bersyukurlah atas setiap nafkah yang
diberikan suami. Insha Allah akan membawa berkah dalam kehidupan keluarga.
Aamiin.
Sumber : http://www.dakwahmedia.net