Tolong Share – Pernah kita
sewaktu sehabis wudhu mengusap air wudhu kita dengan handuk atau lap pengering?
Atau kita membiarkan saja sampai kering dengan sendirinya? Lebih utama yang
mana antara mengusapnya dengan handuk atau membiarkannya?
Soal mengusap bekas air wudhu
dengan lap atau membiarkannya adalah persoalan masa lalu yang memang jadi
khilaf (perbedaan) para ulama. Hanya saja, perbedaan itu hanya terletak pada
soal keutamaannya saja, tetapi tidak pada wajib atau sunnahnya.
Menurut pendapat yang pertama,
mengusap bekas air wudhu dengan lap atau handuk adalah hukumnya MAKRUH. Hal ini
merujuk pada bunyi hadits yang artinya, “Sungguh ummatku akan diseru pada hari
kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhu-nya. Maka siapa yang mampu
melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Dalam riwayat lain
disebutkan, “Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia
membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang
dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air
terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka
keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh
kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir
(yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari
kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua
kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir
darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (yaitu dosa kecil,
pen.)” (HR. Muslim no. 244).
Mengingat wudhu dapat
menggugurkan dosa, maka membiarkan air wudhu terus menempel di wajah sangatlah
dianjurkan. Karena itu, orang yang mengusapnya dengan lap atau handuk adalah
perbuatan yang makruh.
Di antara para ulama yang
memakruhkannya adalah mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al Hanabilah. Mazhab Al
Hanabilah menyebutkan bahwa meninggalkan bekas sisa air wudhu pada badan
merupakan keutamaan.
Menurut, Al-Imam Ibnu Hajar,
hadits ini terdapat dua makna. Makna yang pertama bahwa yang dimaksud “ghurran
muhajjilin” (orang yang dibangkitkan dengan wajah yang terang benderang di hari
kiamat) adalah yang melebihkan air dalam membasuh anggota wudhu.
Menurut pendapat yang kedua,
mengusap bekas air wudhu dengan lap atau handuk adalah hukumnya MUBAH. Pendapat
ini dianut oleh mazhab Al Hanafiyah. Mereka berdalih pada hadits Nabi yang
artinya, “Bahwa Nabi SAW berwudhu kemudian beliau membalik jubahnya dan
mengusapkannya pada wajahnya.” (HR. Ibnu Majah).
Sumber:
muslimah.co.id