Tolong Share – Kita semua mengetahui bahwa
orang yang berhadats termasuk pula wanita haidh tidak boleh menyentuh mushaf
Al-Qur’an. Padahal orang yang berhadats besar
masih boleh membaca tanpa menyentuh.
Bagaimana solusinya untuk wanita yang sedang haidh agar bisa membaca Al-Qur’an?
Ada dua solusi yang bisa diberikan:
Pertama, Membaca mushaf saat haidh tapi tidak
menyentuh secara langsung
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang
pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Diperbolehkan
bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Qur’an menurut pendapat ulama yang
paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun,
seharusnya membaca Al-Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan
menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan
sarung tangan, pen.). Demikian pula untuk menulis Al-Qur’an di kertas
ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas
seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)
Kedua, Membaca Al-Qur’an terjemahan
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al
Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir tersebut lebih banyak kajian
tafsirnya daripada ayat Al Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir semacam itu,
maka di sini ada beberapa pendapat ulama. Namun yang lebih tepat, kitab tafsir
semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”
Bila yang disentuh adalah Al Qur’an
terjemahan dalam bahasa non-Arab, maka tidak disebut mushaf yang disyaratkan
dalam hadits mesti menyentuhnya dalam keadaan suci. Namun kitab atau buku
seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena
itu tidak mengapa menyentuh Al Qur’an terjemahan seperti itu karena hukumnya
sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Al Qur’annya lebih
banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, maka seharusnya tidak
disentuh dalam keadaan berhadats.
Wallahu A’lam
Semoga bermanfaat.
Sumber : rumaysho.Com