Tolong Share – Adakah kalian
melihat orang yang bertato akan tetapi melaksanakan sholatnya, Tentang hukum
mentato badan, Para ulama sepakat bahwa
itu haram. Alasannya karena itu adalah upaya merubah ciptaan Allah dan
merupakan akitifitas tasyabbuh bil kuffar (menyerupai orang kafir). Lantas
bagaimana jika seseorang sudah terlanjur ditato badannya, kemudian ia bertaubat
dan ingin melaksanakan shalat, apakah shalatnya sah?
Di dalam sebuah hadits rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah memaafkan dari ummatku, kesalahan, kelupaan dan segala sesuatu yang dipaksakan atasnya.” (HR. Hakim dari Ibnu Abas).
Menato badan hukumnya memang haram, bukan berarti orang yang bertato tidak wajib shalat. Mungkin ada yang beralasan tidak sah shalat orang yang bertato karena tato dianggap menghalangi air ke kulit ketika bersuci (wudhu dan mandi junub), sehingga bersucinya tidak sah. Sekilas memang pernyataan ini benar, padahal tidak tepat.
Sebab,
1. Allah maha menerima taubat hambanya,
2. Shalat lima waktu hukumnya wajib,
3. Kalau menghapus tato itu mudah dan tanpa menyakiti badan maka harus
dihapus, tetapi kalau
menghapusnya harus dengan menyakiti badan, dengan disetrika misalnya, atau
dengan memberikan cairan yang menimbulkan rasa sangat sakit, tentu ini justru
perbuatan yang dilarang dalam islam, karena Allah
berfirman “Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah:1954.
berfirman “Dan janganlah kalian melemparkan diri kalian dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah:1954.
Ada beberapa kaidah ushul yang
membenarkannya, diantaranya;
a. Meninggalkan syarat lebih baik daripada meninggalkan kewajiban,
b. apabila terdapat dua bahaya dalam dua pilihan, maka pilihlah bahaya yang lebih ringan.
Berdasarkan beberapa alasan diatas, maka orang yang terlanjur bertato kemudian ia bertaubat dengan taubatan nashuha lalu melaksanakan shalat maka insayaAllah taubat dan shalatnya diterima oleh Allah swt.
a. Meninggalkan syarat lebih baik daripada meninggalkan kewajiban,
b. apabila terdapat dua bahaya dalam dua pilihan, maka pilihlah bahaya yang lebih ringan.
Berdasarkan beberapa alasan diatas, maka orang yang terlanjur bertato kemudian ia bertaubat dengan taubatan nashuha lalu melaksanakan shalat maka insayaAllah taubat dan shalatnya diterima oleh Allah swt.
Di samping itu semua bahwa islam adalah agama rahmatan lil alamin, agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan tidak ada ajarannya yang bertentangan dengan akal sehat. Betapa sulitnya manusia, sekiranya keinginan kuatnya ingin bertaqarrub kepada Allah tidak bisa tercapai hanya gara-gara tato yang sulit dihapus. Padahal Allah maha pengampun, maha pemaaf dan maha menerima taubat. Wallahu A’lam
(♥ Subhanallah || Semoga Bermanfaat & Silahkan Di Share ♥)
Sumber : http://infoislam88.blogspot.co.id