Tolong Share - Bagi para muslimah Sudah Tahu belum Cara Berbakti Kepada Suami
Ketika Haid ? Jika Belum Berikut Kami sajikan Untuk anda para muslimah sebuah
Artikel : Cara Berbakti Kepada Suami Ketika Haid .
Dalam
syariat islam, Ada beberapa hal yang dilarang saat istri sedang haid, salah
satunya adalah tidak diperbolehkan melakukan ji-ma' atau hubungan pasutri.
Kemudian,
jika suami menginginkan istrinya untuk menyenangkannya di waktu sedang haid,
apa yang harus istri lakukan? Menolak keinginan suami tentu bukan sebuah solusi
yang baik. Karena pada dasarnya sang istri memang harus berbakti pada suami.
Berikut ini adalah beberapa cara melayani kebutuhan suami ketika haid:
Berikut ini adalah beberapa cara melayani kebutuhan suami ketika haid:
1.
Bermesraan dan bercumbu
Istri bisa saja menyenangkan suami saat haid, dan hal ini memang diperbolehkan. seperti misalnya bermesraan dan bercu-mbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri.
Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan kesepakatan para ulama'. Sayyidah A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
Istri bisa saja menyenangkan suami saat haid, dan hal ini memang diperbolehkan. seperti misalnya bermesraan dan bercu-mbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri.
Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan kesepakatan para ulama'. Sayyidah A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ
أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي
Jika saya haid, Rasulullah menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercu-mbu denganku (HR. Ahmad)
2. Boleh
melakukan segala sesuatu dengan tubuh istri kecuali berhubungan se-ks
Firman Allah SWT:
Firman Allah SWT:
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita ketika haid..”
Mengenai ayat diatas, Ibnu Qudamah berkata,
فتخصيصه موضع
الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه
(Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/24)
Selain itu,
ada juga hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para
sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
اصْنَعُوا
كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim)
Ketika menjelaskan hadis ini, Imam At-Thibi mengatakan,
إِنَّ
الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ
“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan in-tim.” (Aunul ma’bud, 1/302)
Hubungan in-tim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hubungan in-tim.
3. Melakukan mastur-basi dengan bantuan tangan istri
Orang-orang yang menjaga kema-luannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.(QS. Al-Mukminun: 5 – 7)
Maksudnya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai kli-maks sya-hwat, maka tidak dinilai tercela.
Silahkan Share Artikel Ini, Semoga Menjadi Kebaikan Untuk Anda .
Orang-orang yang menjaga kema-luannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.(QS. Al-Mukminun: 5 – 7)
Maksudnya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai kli-maks sya-hwat, maka tidak dinilai tercela.
Silahkan Share Artikel Ini, Semoga Menjadi Kebaikan Untuk Anda .
Sumber : http://www.sholihah.web.id