Tolongshareya
– Sahabat tolongshareya lebaran sebentar lagi banyak para wanita atau ibu-ibu
yang kini sedang sibuk membuat kue kering untuk isi toples saat lebaran, salah
satunya yang akhir-akhir ini lagi booming kue ulat.
Saat
ini lagi viral resep kue yang berbentuk lucu-lucu, salah satunya adalah bentuk
ulat - ulat yang berwarna hijau. Mungkin awalnya lucu ya lihat kue kering ulat
ijo yang lagi ngehits itu, tapi ternyata setelah tau hukumnya, gak lucu sama
sekali, malah berdosa, kok berdosa???
Simak
baik2!!!!
Penting
buat mereka yang sedang bikin kue lebaran nih...
Yuk
dibaca hukumnya dibawah ini :
Sahabat
tolongshareya mengutip wanita shalihah, ada sebuah pertanyaan yang patut
menjadi bahasan kali ini.
Apa
hukum membuat permen atau kue dengan bentuk gambar makhluk bernyawa dan apa
hukum memperjualbelikannya?
Jawab:
Alhamdulillah,
Tidak
diperbolehkan membentuk permen atau kue dan yang lainnya dengan bentuk gambar
makhluk bernyawa. Berdasarkan keumuman hadits yang menunjukkan akan haramnya
tashwir (menggambar makhluk bernyawa) .
Seperti
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
كُلُّ مُصَوِّرٍ
فِي النَّارِ
، يَجْعَلُ
لَهُ بِكُلِّ
صُورَةٍ صَوَّرَهَا
نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ
فِي جَهَنَّم
“Setiap
pembuat gambar tempatnya di neraka. Kelak Allah akan membuatkan untuknya gambar
yang pernah ia buat (semasa di dunia) lalu gambar itu menyiksa dirinya di
neraka Jahannam.” (HR. Muslim No. 2110)
Dari
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu beliau berkata, “Aku mendengar Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ
النَّاسِ عَذَابًا
عِنْدَ اللَّهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ
الْمُصَوِّرُون
“Sesungguhnya
manusia yang paling keras siksaannya disisi Allah kelak dihari kiamat adalah
pembuat gambar.” (HR. Bukhari 5950 dan Muslim 2109)
Para
ulama yang tergabung dalam Lembaga Fatwa Saudi Arabia (Allajnah Ad Daimah Lil
Ifta) mengatakan,
“Yang
menjadi acuan pengharaman tashwir karena tashwir adalah menggambar makhluk yang
memilik nyawa. Bisa berupa patung, gambar yang dipajang di dinding, gambar yang
dilukiskan di kain, kertas. Baik (diproduksi) secara massal pada pabrik tekstil
atau dilukis dengan kuas, pulpen ataupun dengan bantuan peralatan modern.
Sahabat
tolongshareya termasuk larangan menggambar makhluk bernyawa sesuai dengan
bentuk aslinya atau hanya hasil imajinasi semata, kecil ataupun besar, dibuat
cantik atau dibuat jelek. Termasuk di dalam larangan, seseorang membuat
garis-garis membentuk sebuah kerangka tulang.
Kesimpulannya,
semua pengharaman ini dikarenakan oleh sebab menggambar makhluk yang memiliki
nyawa. Seperti contoh gambar-gambar hasil imajinasi yang dianggap menyerupai
orang-orang yang hidup semasa Fir’aun dan para pemimpin pasukan perang salib
serta bala tentaranya.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/696).
Para
ulama menegaskan akan haramnya membuat gambar makhluk bernyawa meskipun terbuat
dari kue atau sejenisnya.
Ad
Dardir berkata, “Diharamkan membuat gambar (3 dimensi) hewan-hewan yang berakal
ataupun tidak dengan catatan dilengkapi anggota tubuh yang sempurna dan terbuat
dari bahan permanen menurut ijma’ ulama. Adapun gambar yang terbuat dari bahan
yang tidak permanen, menurut pendapat yang terkuat juga termasuk dalam larangan
seperti gambar 3D yang terbuat dari kue ataupun kulit semangka.” (Asysyarhul
Kabiir 2/337-338)
Al
Qalyuubi berkata, “Tidak diperbolehkan memperjualbelikan gambar makhluk
bernyawa, salib meskipun terbuat dari emas, perak atau terbuat dari kue.”
(Khasyiyah Qalyubi 2/198)
Dengan
demikian diharamkan membuat kue dengan bentuk menyerupai makhluk bernyawa dan
dilarang memperjual belikannya.”
Allahu
a’lam
Semoga
bermanfaat.